Terjemah Al-Qur'an : Sejarah, Pengertian, macam-macam dan syarat-syarat penerjemah
A. Sejarah Terjemah Al-Qur’an
Penerjemahan Alquran secara lengkap pertama kali dilakukan pada 884 M di Alwar, Pakistan. Terjemahan Alquran tersebut dibuat atas perintah Khalifah Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz. Saat itu, penguasa Hindu Raja Mehruk memohon agar kitab suci umat Islam itu diterjemahkan. Selanjutnya pada tahun 1135 M Al-Qur’an mulai diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin untuk keperluan kepala Biara Clungny yang berkunjung ke Toledo pada abad ke-12 yang bertujuan untuk menandingi kegiatan intelektual keilmuan Islam yang berkembang pada saat itu, terutama di kota Andalus. Terjemahan ini dilakukan oleh Robert of Ketton dan selesai pada bulan Juli 1143. Salinan terjemahan tersebut hanya dimiliki oleh pihak gereja untuk dipelajari dan tidak diizinkan dicetak di luar gereja selama empat abad lamanya. Itu bertujuan agar umat Kristen tidak memiliki kesempatan mempelajari Alquran terjemahan sehingga tidak akan ada penganut Kristen yang murtad dari agamanya.
Pada pertengahan abad ke-16, tepatnya pada tahun 1543 M terjemahan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Robert of Ketton mulai diterbitkan di Basle oleh seseorang yang berkebangsaan Swiss yaitu Theodor Bibliande. Dari terjemahan Al-Qur’an yang Bahasa Latin inilah, kemudian Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam berbagai Bahasa Eropa seperti Afrika, Persia, Turki, Urdu, Tamil, Benggali, Jepang dan berbagai Bahasa di kepulauan Timur. Indonesia juga tidak ketinggalan dalam menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Melayu sejak pertengahan abad ke-17. Upaya ini dilakukan oleh seorang ulama dari Singkil, Aceh bernama Abdul Ra'uf Fansuri. Meski terjemahannya kurang sempurna dari tinjauan ilmu bahasa Indonesia modern, Abdul Ra'uf Fansuri bisa dikatakan sebagai tokoh perintis penerjemahan Alquran berbahasa Indonesia. Sejak saat itu, semakin banyak Alquran terjemahan yang diterbitkan di Indonesia.
B. Pengertian Terjemah
Kata terjemah ditinjau dari segi Bahasa (etimologi) adalah berasal dari Bahasa Arab yaitu tarjama yang memiliki arti menerangkan dan menafsirkan dengan Bahasa yang lain. Adapaun terjemah dari segi istilah (terminologi) adalah mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain, tanpa menerangkan makna bahasa asal yang diterjemahkan.
Adapun terjemah Al-Qur’an adalah memindahkan Al-Qur’an pada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemahan tersebut ke dalam beberapa naskah agar dapat dimengerti oleh orang yang tidak dapat berbahasa Arab sehingga ia bisa memahami maksud kitab Allah swt dengan perantara terjemah
C. Macam-Macam Terjemah
Terjemah al-Qur’an terbgai menjadi 2 yaitu :
1. Terjemah Harfiyah atau Lafdiyah
Terjemah harfiyah, yaitu terjemah yang dilakukan dengan bergantung pada susunan dan struktur bahasa asal yang diterjemahkan. Al-Dzahabi dalam tafsir wal mufassirun membagi terjemah lafdiyah tersebut menjadi dua yaitu :
a. Terjemah harfiyah bi al-mitsl
Yaitu terjemah yang dilakukan apa adanya, terikat dengan susunan dan bahasa asal yang diterjemahkan
b. Terjemah harfiyah bigair al-mitsl
Yaitu terjemah yang pada dasarnya sama seperti terjemah yang pertama. Namun, terjemah bigair al-mitsl ini lebih longgar keterangannya daripada susunan dan struktur bahasanya
2. Terjemah Tafsiriyah atau Maknawiyah
Terjemah tafsiriyah adalah terjemahan yang dilakukan oleh mutarajim (penerjemah) dengan lebih mengutamakan maksud atau isi yang terkandung dalam bahasa asal yang diterjemahkan Sehingga, dapat disimpulkan bahwa jika terjemah harfiyah adalah menerjemah suatu teks kebahasa yang lain dengan cara menitikberatkan dengan struktur Bahasa. Sedangkan terjemah tafsiriyah atau terjemah maknawi sama persis dikatakan dengan istilah terjemah dengan terjemah bebas yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan dari yang diterjemahkan.
D. Perbedaan dan Persamaan antara Terjemah Tafsiriyah dan Tafsir
Terdapat beberapa perbedaan antara terjemah tafsiriyah dan tafsir, diantaranya yaitu :
1. Perbedaan Bahasa. Bahasa tafsir sering menggnakan Bahasa yang sama, sedangkan terjemah tafsiriyah menggunakan Bahasa yang berbeda.
2. Pembaca karya Tafsir bisa memperhatikan rangkaian dan susunan teks asli, sehingga dia bisa menemukan kesalah-kesalahan yang ada dan meluruskannya. Sedangkan pembaca erjemah Tafsiriyah tidak bisa menemukan kesalah-kesalahan dan meluruskannya, karena dia tidak mengetahui rangkain dan susunannya bahkan kesan yang ada bahwa apa yang di abaca adalah tafsir atau arti yang benar terhadap Al-Qur’an.
Adapun persamaan antara terjemah tafsiriyah dan tafsir adalah keduanya sama-sama bertujuan untuk menjelaskan. Terjemah tafsir menjelaskan menjelaskan makna dari Bahasa yang tidak
dipahami dengan menggunakan Bahasa lain, sedangkan tafsir menjelaskan sesuatu yang sulit dipahami menjadi mudah untuk dipahami.
E. Syarat-Syarat Penerjemah
Seorang penerjemah Al-Quran harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Penerjemah haruslah seorang muslim, sehingga tanggung jawab keislamannya dapat dipercaya
2. Penerjemah haruslah seorang yang adil dan tsiqah. Karenanya, seorang fasik tidak diperkenankan menerjemahkan Al-Quran
3. Menguasai bahasa sasaran dengan teknik penyusunan kata. Ia harus mampu menulis dalam bahasa sasaran dengan baik
4. Berpegang teguh pada prinsip-prinsip penafsiran Al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai mufassir, karena penerjemah pada hakikatnya adalah seorang mufassir
5. Penerjemah harus menguasai dua Bahasa, yaitu bahasa asli (bahasa sumber) dan bahasa terjemahan
6. Menguasai gaya bahasa dan keistimewaan dari kedua bahasa tersebut
F. Hukum Terjemah Al-Qur’an
Dilihat dari pembagian terjemah baik terjemah harfiyah maupun terjemah tafsiriyah terdapat hukum yang berbeda yaitu :
1. Terjemah harfiyah. Hukum terjemah harfiyah ini tidaklah haram namun juga tidak diperbolehkan karena memang Al-Qur’an adalah mukjizat dari Allah SWT dengan lafal dan maknanya serta membacanya merupakan sebuah ibadah. Akan tetapi terjemah harfiyah sendiri sangat tidak mungkin terjadi karena Al-Qur’an diturunkan dengan tujuan untuk membenarkan Nabi Muhammad dengan risalah yang dibawanya, sehingga andaikan Manusia dan jin tidak bisa menandingi Bahasa Al-Qur’an. Tidak diperbolehkannya terjemah harfiyah ini karena ada beberapa faktor seperti :
a. Tidak boleh menulis Al-Qur'an dengan selain huruf-huruf bahasa Arab, hal ini dimaksudkan agar tidak menjadi penyalahgunaan dan perubahan arti
b. Meringkas lafal-lafal bahasa Arab akan memungkinkan kerusakan arti yang menyebabkan cacat dalam redaksi dan susunan
2. Terjemah tafsiriyah. Hukum terjemah tafsiriyah ini diperbolehkan dan tidak dilarang oleh para Ulama, bahkan diwajibkan kepada seluruh orang Islam agar mereka bisa menyampaikan dakwah Al-Qur’an, karena tanpa adanya terjemah semacam ini manusia tidak akan bisa mengetahui kebesaran syari'at, keindahan agama dan keelokan Al-Qur'an. Akan tetapi terjemahan semacam ini tidak boleh dinamakan Al-Qur'an tetapi dinamakan “Tafsir Al-Qur'an”. Sehingga hukum membacanya tidak termasuk ibadah
G. Metode Menterjemhkan Al-Qur’an
Metode menterjemahkan Al-Qur’an tentunya berbeda dengan menterjemahkan teks biasa. Seorang penerjemah Al-Qur’an harus mengetahui tahapan-tahapannya yaitu :
1. Mengetahui huruf-huruf tambahan pada awal dan akhir kalimat seperti huruf nun pada jamak mudzakar salim atau alif dan ta pada jamak muannas salim
2. Mengetahui makna kata sambung seperti huruf ‘athaf, huruf jer, ‘amil nawasikh dan lain-lain. Untuk bisa mengetahui kata sambung tersebut, bisa kita lihat pada kitab-kitab nahwu
3. Harus mengetahui bentuk (sighat) kalimat, apakah fi’il madi, mudore’, amar dan lain sebagainnya
4. Mengetahui arti dasar (aslul wahid) kata pada setiap kalimat, sehingga ketika kata tersebut mengalami perubahan kitab bisa menyesuaikan maknanya.
H. Urgensi Terjemah Al-Qur’an dalam Pendidikan Agama Islam
Al-Qur’an diterjemahkan dalam berbabagai Bahasa termasuk Bahasa Indonesia dengan tujuan agar umat islam yang tersebar ke seluruh penjuru dunia dapat memahami isi dan kandungan Al-Qur’an. Terjemah Al-Qur’an juga dapat membantu para penghafal Al-Qur’an dalam menghafal ayat-ayatnya serta memudahkan untuk memahami kandungan isi dalam Al-Qur’an. Selain itu terjemah Al-Qur’an juga dapat menambah kosa kata seorang muslim tentang Bahasa Arab dan memudahkan penceramah saat menjelaskan kandungan Al-Qur’an kepada audiens
Refrensi
https://www.republika.id/posts/32430/kilas-sejarah-terjemah-alquran
https://www.hakim-el.com/2022/06/pengertian-dan-macam-macam-terjemah-al.html
https://www.fatwapedia.com/2020/11/hukum-menterjemah-al-qur-dan-syarat.html
Komentar
Posting Komentar