PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

MAKALAH

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila

Dosen Pengampu : Dr. FETRIMEN, M.PD



Di susun Oleh :
M. Ibnu Ngathoillah (2381130477) 

 

PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

(PJJ PAI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON  2023



BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pancasila dipilih sebagai dasar negara tentunya sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia, karena di dalam setiap sila Pancasila pasti terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara itu sendiri (Agus, 2015). Asal-usul Pancasila sebagai dasar negara dapat dilihat dari berbagai faktor dan nilai-nilai yang terkandung dalam bangsa Indonesia yang kemudian ditinjau dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pedoman hidup bangsa Indonesia yang akan selalu melekat sepanjang ada dan surutnya kehidupan bangsa Indonesia.

Selain itu, Pancasila juga merupakan sistem dari sebuah nilai dan dalam keberjalanannya sudah memenuhi sistem tersebut. Pancasila memiliki sifat sistematis karena Pancasila terdiri dari beberapa sila, yaitu Lima Sila dan Lima Sila tersebut memiliki arti dan maknanya sendiri. Sistem Pancasila lain yang biasa dikenal yaitu sistem filsafat, adanya sistem ini diharapkan warga negara Indonesia bisa saling menghormati dan menghargai. Sehingga, baik orang dewasa maupun yang sudah lanjut usia tetap meyakini bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dapat diartikan bahwa pancasila harus menjadi kekuatan untuk menjiwai setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam membentuk negara. Setijo mengemukakan bahwa konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Bapak presiden Ir. Soekarno yakni dalam pidatonya pada hari terakhir dalam sidang pertama BPUPKI tepatnya tanggal 1 juni 1945, yang didalamnya berisi bahwa menjadikan Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara. Pendapat tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota yang menghadiri sidang. Hasil-hasil sidang berikutnya hanya dibahas oleh panitia kecil atau Panitia 9 yang menghasilkan rumusan “Rancangan Hukum Dasar”. Namun, diganti nama menjadi Piagam Jakarta atas saran yang diberikan oleh Muhammad Yamin, yang kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi Pembukaan UUD, yang sebelumnya mengalami beberapa perubahan dengan bersamaan Pancasila disahkan menjadi dasar negara.

 Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi landasan sistem hukum nasional dalam rangka mendorong dan mendukung pembangunan disegala bidang. Hal ini dapat terwujud jika semangat dalam pembinaan dan pengembangan hukum nasional itu dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat dengan tidak mengenyampingkan juga nilai-nilai yang berkembang lainnya yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia.

B.  Rumusan Masalah

1.     Bagaimanakah implementasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat ?

2.     Bagaimanakah implementasi Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ?

C.  Tujuan Penulisan Makalah

1.     Mengetahui implementasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat.

2.     Mengetahui implementasi Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 


BAB II

PEMBAHASAN

A.  Definisi pancasila

Pancasila diambil dalam bahasa sanskerta yang berarti prinsip atau asas dari kehidupan bernegara. Pancasila sebagai dasar Negara artinya bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai yang memuat dalam pancasila dan tidak boleh bertentangan. Muhammad Yamin mengemukakan, bahwa di dalam bahasa Sanskerta Pancasila memiliki dua arti yaitu “Panca” yang berarti “lima”, kemudian “Syila” yang berarti “berbatu sendi yang lima”. Sedangkan, Notonegoro mengemukakan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup setiap bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan sebagai bentuk pertahanan Bangsa dan Negara Indonesia. Lima sila dalam Pancasila menunjukkan ide-ide fundamental tentang manusia serta seluruh realitas, yang diyakini kebenarannya Oleh bangsa Indonesia dan bersumber pada watak dan kebudayaan Indonesia yang melandasi berdirinya negara Indonesia.

B.  Pancasila sebagai Dasar Negara

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pembukaan tersebut sebagai hukum derajat tinggi yang tidak dapat diubah secara hukum positif, maka Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara.

Negara Pancasila merupakan suatu negara yang dikembangkan dan dipertahankan dengan tujuan untuk melindungi martabat dan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, artinya tidak dapat dipisahkan dan dihancurkan dengan mudah. Sebagai dasar Negara (ground norm)-nya bangsa Indonesia, Pancasila telah terbukti sebagai salah satu media pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila, menjadikan pondasi kehidupan bernegara di Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang dating baik dari luar maupun dari dalam.

Norma yang ada dalam masyarakat atau negara selalu merupakan suatu susunan yang bertingkat, speerti suatu piramida. Menurut Adolf Merkel dan Hans Kelsen, setiap kaidah hukum merupakan suatu susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau des Recht). Dalam “stufentheorie”-nya Hans Kelsen mengemukakan bahwa dipuncak “stufenbau” terdapat kaedah dasar dari suatu tata hukum nasional yang merupakan suatu kaedah fundamental. Kaedah dasar tersebut disebut “groundnorm” yang merupakan asas-asas hukum yang bersifat abstrak, bersifat umum dan hipotetis.

Konsekuensi logis dari diletakkannya Pancasila sebagai ground norm-nya bangsa Indonesia tentunya harus dapat diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila harus dijadikan “way of life” dalam diri setiap masyarakat Indonesia. Setiap aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, budaya, maupun hukum harus senantiasa berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila yang ada di dalam Pancasila.

C.  Fungsi Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia memiliki 5 fungsi penting, diantaranya sebagai berikut :

1.  Pancasila sebagai pedoman hidup, pada fungsi ini Pancasila memiliki peran sebagai dasar dari setiap Pandangan yang ada di Indonesia. Pancasila harus menjadi pedoman dalam mengambil keputusannya sendiri dalam menghadapi suatu masalah

2.  Pancasila sebagai jiwa bangsa, pada fungsi ini pancasila harus menjadi jiwa bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus terwujud dalam setiap lembaga baik organisasi maupun insan yang ada di Indonesia

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, pada fungsi ini Pancasila dapat disebut juga sebagai identitas bangsa Indonesia. Artinya, Pancasila harus ada di dalam diri tiap individu agar bisa membuat pancasila sebagai kepribadian bangsa dan juga sebagai ciri khas bangsa Indonesia

4.  Pancasila sebagai sumber hukum, pada fungsi ini pancasila menjadi landasan hukum dari segala hukum yang ditetapkan di Indonesia. Artinya, Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh memiliki persatuan yang bertentangan dengan Pancasila

5.   Pancasila sebagai cita-cita bangsa, pada fungsi ini pancasila dibuat sebagai tujuan negara dan cita-cita bangsa. Sebagai banga Indonesia, kita harus memiliki keinginan bahwa negara kita menjadi negara yang memegang rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu, menghormati dan tidak menjatuhkan satu dengan yang lain

D.  Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

Pengimplementasian nilai-nilai pancasila ini tentunya disesuaikan dengan kondisi terkini negara. Terlebih, Pancasila hadir melalui proses musyawarah dari berbagai golongan masyarakat yang mampu menyesuaikan diri dengan berbagai zaman. Berikut penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari :

1.   Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

a.     Menjalanan perintah agama masing-masing sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya

b.     Memegang erat nilai toleransi antar umat beragama

c.     Menanamkan nilai-nilai kebenaran, kebaikan, kejujuran, dan kemuliaan dalam diri

2.   Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab

a.     Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan

b.     Saling menghargai dan toleran terhadap sesama

3.   Sila ketiga, Persatuan Indonesia

a.     Memberikan perlindungan kepada semua orang yang berstatus warga negara Indonesia.

b.  Perlakuan yang sama pada seluruh warga di manana pun berada tanpa memandang latar belakang suku, ras, budaya, maupun agamanya

4. Sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

a.     Memberikan perlindungan kepada semua orang yang berstatus warga negara Indonesia.

b.  Perlakuan yang sama pada seluruh warga di manana pun berada tanpa memandang latar belakang suku, ras, budaya, maupun agamanya

5.   Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.     Memberikan perlindungan kepada semua orang yang berstatus warga negara Indonesia.

b.  Perlakuan yang sama pada seluruh warga di manana pun berada tanpa memandang latar belakang suku, ras, budaya, maupun agamanya

E.  Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan

Rumusan dasar filosofis negara atau ideologi negara yang terkandung oleh Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut dapat pula disebut sebagai rumusan dasar dari cita hukum negara Republik Indonesia. Sebagai cita negara, tentunya ia harus dirumuskan berdasarkan cita yang hidup di dalam masyarakat yang telah ada sebelum negara ini didirikan.

Sebagai negara berdasarkan atas hukum (rechstaat) yang modern berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, Indonesia secara sadar berkehendak, berusaha, dan berupaya untuk menggapai tujuan-tujuannya. Untuk itu, perlu dilakukan modifikasi-modifikasi dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat serta rakyatnya. Pengubahan-pengubahan sosial itu dilakukan dengan penyelenggaraan pembangunan, rencana-rencana, hukum yang melandasinya, peraturan-peraturan kebijakan yang menunjang pelaksanaannya.

Dalam konteks hukum, khususnya dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan, Pancasila semestinya diletakkan dalam wilayah sumber hukum materiil dari pembentukkan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat dengan amanat dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa “ Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara”. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pada prinsipnya terdapat dua pandangan mengenai arti penting penyusunan peraturan perundang-undangan, yakni:

1. Menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat

2.   Menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat (T Koopmans). Menurut IC Van der Vlies, regulasi modifikasi adalah regulasi yang bertujuan mengubah pendapat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengubah hubungan-hubungan sosial


Produk hukum yang dibuat sesungguhnya merupakan interprestasi dari kehendak masyarakat itu sendiri. Mengutip pendapat Eugen Erlich, yang menyebutkan hukum sebagai living law-nya masyarakat atau dengan menyetir pendapatnya Von Savigny yang menyebutkan bahwa hukum itu sebagai volksgeist- masyarakat. Selain itu juga, pentingnya mengkaji hukum dari aspek sosiologis menurut Soerjono Soekanto dikarenakan salah satu faktor yang mempengaruhi proses penegakkan hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Sehingga dinilai sangat perlulah untuk melakukan kajian kemasyarakatan atau kondisi terkini dimasyarakat terhadap upaya penyusunan setiap rancangan peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan pembentukkan peraturan perundang-undangan yang baik dan mudah diterapkan di masyarakat merupakan salah satu pilar utama bagi penyelenggaraan suatu negara.

Hal-hal di atas sebenarnya telah diperkuat di dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yang notabenenya kesemua asas tersebut mencerminkan setiap butir pada sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila. Pertanyaan selanjutnya apakah setiap perancang produk peraturan perundang-undangan telah memperhatikan asas-asas tersebut pada proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.

Asas-asas hukum di atas sesungguhnya berfungsi untuk menafsirkan aturan-aturan hukum dan memberikan pedoman bagi suatu perilaku, sekalipun tidak secara langsung sebagaimana terjadi dengan norma-norma perilaku. Asas-asas hukum menjelaskan dan menjustifikasi norma-norma hukum, yang didalamnya terkandung (tertumpu) nilai-nilai ideologis tertib hukum. 


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.  Pancasila sebagai dasar Negara secara filosofis mempunyai akar eksistensi yang sudah melekat dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu sejak bangsa dan negara Indonesia belum berdiri. Pancasila sendiri terbukti memiliki kebenaran sehingga mampu mempersatukan masyarakat bangsa indonesia. Nilainilaiyang tercantum di dalam Pancasila memiliki arti dan maknanya sendiri. Nilai-nilai pancasila perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, agar masyarakat bisa lebih memahami serta mampu menerapkannya. Tidak hanya nilai-nilai Pancasila saja yang perlu dipahami, akan tetapi etika, moral dan karakter juga perlu dipahami dan diamalkan fungsinya. Diharapkan setiap masyarakat memiliki keinginan dan kemauan untuk memahami nilai pancasila, serta mengetahui apa saja fungsi dan kedudukannya. Karena Negara yang hebat, berasal dari rakyat yang cerdas

2.  Norma-norma maupun nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila semestinya dapat dielaborasi dalam bentuk Pasal-pasal dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat itu sendiri, sehingga dengan demikian jika Pancasila dijadikan dasar dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan akan dengan mudah untuk diterima oleh setiap lapisan masyarakat, karena sesungguhnya nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dimasyarakat itu sendiri



DAFTAR PUSTAKA

Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 19.  

Oksep Adhayanto, Rekonstruksi Nilai-Nilai Masyarakat Lokal dalam Semangat Otonomi Daerah Menuju Penguatan Sistem Hukum Nasional, Jurnal Perbatasan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2014.  

Oksep Adhayanto, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Pembentukkan Peraturan  Perundang-Undangan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5 No. 2 Februari 2015-Juli 2015

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998, hlm. 26. 

Sekretariat Jenderal MPR RI, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Sekjend MPR RI, Jakarta, 2012, hlm. 87-88. 

Sari, R., Najicha, U., F. Memahami Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kehidupan Masyarakat. Harmony 7 (1) (2022)

W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Darsono, Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009, hlm. 90. 

https://kumparan.com/berita-hari-ini/implementasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari-1vVRJamk599/full



PANCASILA ERA ORDE LAMA, ORDE BARU DAN ERA REFORMASI

 

MAKALAH

PANCASILA ERA ORDE LAMA, ORDE BARU

DAN ERA REFORMASI

 

Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila

Dosen Pengampu : Dr. FETRIMEN, M.PD



Di susun Oleh :
M. Ibnu Ngathoillah (2381130477)

 

PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

(PJJ PAI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON  2023



BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai yang mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita, harapan, dan dambaan bangsa Indonesia dengan visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, ber-Persatuan, ber-Kerakyatan, dan ber-Keadilan.

Pancasila mulai dibicarakan pada sidang BPUPKI sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, dan Pancasila mulai resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, setelah Dektrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS Noo. XX/MPRS/1966 yang berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988 No. 1/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah bagi Negara Indonesia hingga sekarang.

Disahkannya Pancasila sebagai dasar negara mengakibatkan seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara memberi akibat hukum dan filosofis; yaitu kehidupan negara dari bangsa ini haruslah berpedoman kepada Pancasila.

Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi negara dan bangsa wajib diimplementasikan dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, khususnya diwujudkan melalui kebijakan pemerintahan. Namun, hal ini sangat dipengaruhi oleh pimpinan yang mengusai negara. Seiring berjalannya waktu dan pergantian rezim dari Orde Lama ke Orde Baru hingga Reformasi, Pancasila memulai babak baru dimana nilai-nilai Pancasila justru menampilkan bentuk dan nilai-nilai tertentu berdasarkan pemimpinnya pada masa itu.

B.  Rumusan Masalah

1.     Bagaimanakah implementasi Pancasila pada Era Orde Lama ?

2.     Bagaimanakah implementasi Pancasila pada Era Orde Baru ?

3.     Bagaimanakah implementasi Pancasila pada Era Reformasi ?

C.  Tujuan Penulisan Makalah

1.     Mengetahui implementasi Pancasila pada Era Orde Lama.

2.     Mengetahui implementasi Pancasila pada Era Orde Baru.

3.     Mengetahui implementasi Pancasila pada Era Reformasi.


BAB II

PEMBAHASAN

A.  PANCASILA ERA ORDE LAMA, ORDE BARU DAN ERA REFORMASI

1.     Pancasila Era Orde Lama

Pada masa Orde Lama, yaitu pada masa kekuasaan Presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Artinya, Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan dan kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno menyampaikan bahwa ideologi Pancasila berangkat dari mitologi yang belum jelas bahwa Pancasila itu dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan, tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.

Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang ketika itu diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa ini adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila, terutama dalam sistem kenegaraan. Maka dari itu, Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda.

a.  Pada periode tahun 1945-1950, nilai persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia masih tinggi karena menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan daerah jajahannya di Indonesia. Namun, setelah penjajah dapat diusir, bangsa Indonesia mulai mendapat tantangan dari dalam. Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Sistem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan. Padahal dasar negara yang digunakan adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang presidensil, namun dalam praktiknya sistem ini tidak dapat terwujud. Persatuan rakyat Indonesia mulai mendapatkan tantangan dengan munculnya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan paham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun pada tahun 1948. Selain itu, ada juga DI/TII yang ingin mendirikan negara berdasarkan ajaran Islam.

b. Pada periode tahun 1950-1959 bangsa Indonesia menerapkan sistem parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal – hal sebagai berikut :

1)   Dominannya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa,

2)   Landasan sosial ekonimi rakyat yang masih rendah,

3)   Tidak mampunya para anggota konstituante bersidang dalam menentukan dasar negara.

Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu :

a)   Menetapkan pembubaran konstituante,

b) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950,

c)   Pembentukan MPRS dan DPRS

Dengan turunnya dekrit presiden berakhir lah masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal

c.     Pada periode tahun 1959-1965 bangsa Indonesia mnerapkan sistem demokrasi terpimpin Akan tetapi, demokrasi justru tidak berada pada kekuasaan rakyat yang merupakan amanah nilai-nilai Pancasila, kepemimpinan berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno melalui ‘Dekrit Presiden’. Oleh karena itu, terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Sehingga, Presiden Soekarno menjadi presiden yang otoriter, mengangkat dirinya menjadi presiden dengan masa jabatan seumur hidup. Penyimpangan tersebut antara lain :

1)  Kaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik

2)  Peranan parlemen yang lemah

3)  Jaminan hak – hak dasar warga negara masih lemah

4)  Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah

5)  Terbatasnya kebebasan pers sehingga banyak media masa yang tidak di ijinkan terbit.

2.     Pancasila Era Orde Baru

Pancasila dibangunkan dari tidur panjangnya ketika Indonesia mengalami berbagai pergolakan politik ketika Soeharto berhasil mengambil alih kekuasaan pasca tahun 1965. Pengalaman instabilitas politik dan kemorosotan ekonomi menjadi dalih bagi Soeharto untuk memulihkan pasca gejolak politik menggunakan Pancasila sebagai basis legitimasi penggunaan kekuasaan. Soeharto menggunakan istilah Demokrasi Pancasila untuk memperoleh kesan kuat, bahwa dirinya adalah seorang yang memegah teguh Pancasila. Namun dalam praktek penggunaan kekuasaannya, Pancasila sekedar menjadi teks tertulis yang mati dan melahirkan jurang pemisah antara teks dan kenyataan. Sila-sila Pancasila hanya menjadi alat indoktrinasi atau propaganda untuk memberi efek takut bagi para penentang kebijakan pembangunan yang dilakukan.

Pancasila menjadi kedok penyimpangan yang dilakukan oleh Orde Baru. Tameng legitimasi bagi berbagai hal untuk melaksanakan pembangunan, menghasilkan keserakahan dan aneka pelanggaran yang menjauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Meski stabilitas politik tercapai dan pembangunan ekonomi dapat teraih, namun kebebasan dan hak-hak warga negara yang diatur dalam konstitusi dilaksanakan berdasarkan tafsir sepihak hanya untuk memuaskan dahaga kekuasaan dan melanggengkannya. Kebebasan dibatasi dan melahirkan tekanan politik bagi aktivis demokrasi yang menghendaki partisipasi politik dalam proses pembangunan.

Selama masa orde baru, presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik (demokrasi yang terpusat pada pemerintah). Selain itu, presiden juga memegang kendali terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif (peraturan yang dibuat harus sesuai dengan persetujuannya) melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dinilai membahayakan kekuasaanya (dengan membentuk Departemen Penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran yang bertujuan agar setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhkan pemerintahan). Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme merajalela di kalangan para pejabat pada masa ini, sehingga Indonesia juga mengalami krisis moneter yang disebabkan oleh ketidakstabilan keuangan negara dan banyaknya hutang kepada pihak negara asing. Hal ini mengakibatkan tidak berjalannya demokratisasi dan pelanggaran HAM (dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara) yang mulai terjadi dimana-mana.

Terdapat beberapa tindakan penguasa Orde Baru yang melenceng dari nilai-nilai luhur Pancasila, antara lain yaitu:

a.  Melanggengkan Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun.

b.  Terjadi penafsiran sepihak terhadap Pancasila melalui program P4.

c. Adanya penindasan ideologis sehingga orang-orang yang mempunyai gagasan kreatif dan kritis menjadi takut bersuara.

d.   Adanya penindasan secara fisik, seperti pembunuhan di Timor Timur, Aceh, Irian Jaya, kasus di Tanjung Priok, kasus pengrusakan pada 27 Juli, dan lain sebagainya.

e. Perlakuan diskriminasi oleh negara terhadap masyarakat non pribumi (keturunan) dan golongan minoritas.

3.     Pancasila Era Reformasi

Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Pengunduran diri ini ialah dampak dari ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu yang juga disusul dengan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Ketidakpuasan masyarakat ini dituangkan melalui demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai organisasi aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.

Tragedi Trisakti adalah salah satu tragedi puncak jatuhnya rezim Soeharto. Tragedi Trisakti yang meletus pada tanggal 12 Mei 1998 memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya kekuasaan Soeharto dapat ditumbangkan, ia akhirnya memilih mengundurkan diri dari kursi kekuasaan yang telah didudukinya selama 32 tahun.

Pada era reformasi, Pancasila bertindak sebagai re-interpretasi (Pancasila harus selalu di-interpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, dan harus relevan dan kontekstual serta harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.)  Berbagai perubahan pun dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi dipertanyakan karena tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde lama dan orde baru.

Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Pancasila banyak diselewengkan dan dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa lalu, dan bahkan ikut disalahkan menjadi sebab kehancuran.

Selama Era Reformasi berjalan, terdapat beberapa kelemahan yang melenceng dari nilai-nilai luhur Pancasila, antara lain yaitu :

a. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa tanpa memperhatikan relevansinya dengan perkembangan zaman.

b. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan, sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi benturan kepentingan politik.

c.   Pemerintah kurang konsisten dalam menegakkan hukum.

d.  Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan yang ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah.

e.   Korupsi yang semakin terbuka dan membudaya.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pada masa Orde Lama, Pancasila diimplementasikan berbeda-beda sesuai dengan kondisi politik yang terjadi saat itu. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila pada masa Orde Lama, yaitu :

1.     Periode tahun 1945-1950

Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi parlementer dengan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya sistem ini tidak dapat terwujud bahkan terjadi pemberontkan sebagai upaya untuk mengganti Pancasila menjadi paham komunis.

2.     Periode tahun 1950-1959

Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Namun pada periode ini dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik disebabkan oleh beberapa hal seperti politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

3.     Periode tahun 1959-1965

Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, demokrasi justru tidak berada pada kekuasaan rakyat yang merupakan amanah nilai-nilai Pancasila, kepemimpinan berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden, sehingga presiden Soekarno menjadi pemimpin yang otoriter karena mengangkat dirinya sendiri menjadi Presiden seumur hidup.

Pada masa Orde Baru, Pancasila diimplementasikan dalam sistem demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensial. Namun pada era ini Pancasila tidak implementasikan sesuai jalurnya, Pancasila hanya sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan ditafsirkan sesuai kepentingan pemerintah sehingga tidak menerima tafsirandari pihak selain pemerintah. Meskipun Orde Baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil memberantas paham komunis di Indonesia.

Pada masa reformasi, Pancasila diimplementasikan dalam sistem demokrasi pancasila dengan sistem pemerintahan presidensial. Pancasila sebagai re-interpretasi, yaitu Pancasila harus selalu diinterpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Pancasila pada Era Reformasi tidaklah jauh berbeda dengan Pancasila pada masa Orde Lama dan Orde Baru, yaitu tetap ada tantangan yang harus di hadapi. Tantangan itu adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sampai hari ini tidak ada habisnya. Pada masa ini, korupsi benar-benar merajalela, bahkan para pejabat yang melakukan penyelewengan ini tidak merasa malu. 


DAFTAR PUSTAKA

Ligwina, D., K., 2015. Perbandingan Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Dari Orde Lama, Orde Baru, Dan Era Reformasi. Makalah. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan computer

Dewi, S., Utama, S., A. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia Serta Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, Dan Era Reformasi. Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

https://thetarrific.blogspot.com/2017/10/makalah-pancasila-pada-era-orde-lama.html



Apakah Menyetubuhi hewan wajib mandi besar ?

Tanda-tanda akhir zaman salah satunya adalah banyaknya perbuatan zina yang terjadi, perbuatan semacam ini tidak hanya sesama manusia namun t...