PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu
: Dr. FETRIMEN, M.PD
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(PJJ PAI)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI
CIREBON 2023
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila dipilih sebagai dasar negara tentunya sangat diperlukan
untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia, karena di dalam setiap sila
Pancasila pasti terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai
dengan kepribadian bangsa dan negara itu sendiri (Agus, 2015). Asal-usul
Pancasila sebagai dasar negara dapat dilihat dari berbagai faktor dan
nilai-nilai yang terkandung dalam bangsa Indonesia yang kemudian ditinjau dari
pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadikan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan dasar negara sekaligus
pedoman hidup bangsa Indonesia yang akan selalu melekat sepanjang ada dan
surutnya kehidupan bangsa Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga merupakan sistem dari sebuah nilai dan
dalam keberjalanannya sudah memenuhi sistem tersebut. Pancasila memiliki sifat
sistematis karena Pancasila terdiri dari beberapa sila, yaitu Lima Sila dan
Lima Sila tersebut memiliki arti dan maknanya sendiri. Sistem Pancasila lain
yang biasa dikenal yaitu sistem filsafat, adanya sistem ini diharapkan warga
negara Indonesia bisa saling menghormati dan menghargai. Sehingga, baik orang
dewasa maupun yang sudah lanjut usia tetap meyakini bahwa dasar negara
Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara harus berlandaskan nilai-nilai
Pancasila. Dapat diartikan bahwa pancasila harus menjadi kekuatan untuk
menjiwai setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam membentuk negara. Setijo
mengemukakan bahwa konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Bapak
presiden Ir. Soekarno yakni dalam pidatonya pada hari terakhir dalam sidang
pertama BPUPKI tepatnya tanggal 1 juni 1945, yang didalamnya berisi bahwa
menjadikan Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara. Pendapat
tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota yang menghadiri sidang.
Hasil-hasil sidang berikutnya hanya dibahas oleh panitia kecil atau Panitia 9 yang
menghasilkan rumusan “Rancangan Hukum Dasar”. Namun, diganti nama menjadi
Piagam Jakarta atas saran yang diberikan oleh Muhammad Yamin, yang kemudian
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi
Pembukaan UUD, yang sebelumnya mengalami beberapa perubahan dengan bersamaan
Pancasila disahkan menjadi dasar negara.
Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia menjadi landasan sistem hukum nasional dalam rangka mendorong
dan mendukung pembangunan disegala bidang. Hal ini dapat terwujud jika semangat
dalam pembinaan dan pengembangan hukum nasional itu dilandasi dengan semangat
dan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat dengan tidak mengenyampingkan juga
nilai-nilai yang berkembang lainnya yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
implementasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat ?
2.
Bagaimanakah
implementasi Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1.
Mengetahui
implementasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat.
2.
Mengetahui
implementasi Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi pancasila
Pancasila diambil dalam bahasa sanskerta yang berarti prinsip atau
asas dari kehidupan bernegara. Pancasila sebagai dasar Negara artinya bahwa
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan
nilai-nilai yang memuat dalam pancasila dan tidak boleh bertentangan. Muhammad
Yamin mengemukakan, bahwa di dalam bahasa Sanskerta Pancasila memiliki dua arti
yaitu “Panca” yang berarti “lima”, kemudian “Syila” yang berarti “berbatu sendi
yang lima”. Sedangkan, Notonegoro mengemukakan bahwa Pancasila merupakan dasar
falsafah Negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup setiap
bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan sebagai bentuk
pertahanan Bangsa dan Negara Indonesia. Lima sila dalam Pancasila menunjukkan
ide-ide fundamental tentang manusia serta seluruh realitas, yang diyakini kebenarannya
Oleh bangsa Indonesia dan bersumber pada watak dan kebudayaan Indonesia yang
melandasi berdirinya negara Indonesia.
B.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 alenia keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara
yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan Pancasila
yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dimana pembukaan tersebut sebagai hukum derajat tinggi yang tidak
dapat diubah secara hukum positif, maka Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara.
Negara Pancasila merupakan suatu negara yang dikembangkan dan
dipertahankan dengan tujuan untuk melindungi martabat dan hak asasi setiap
warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus dipandang sebagai satu
kesatuan yang utuh, artinya tidak dapat dipisahkan dan dihancurkan dengan
mudah. Sebagai dasar Negara (ground norm)-nya bangsa Indonesia,
Pancasila telah terbukti sebagai salah satu media pemersatu dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Melalui kelima sila yang
terkandung didalam Pancasila, menjadikan pondasi kehidupan bernegara di
Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang dating baik dari luar maupun dari
dalam.
Norma yang ada dalam masyarakat atau negara selalu merupakan suatu
susunan yang bertingkat, speerti suatu piramida. Menurut Adolf Merkel dan Hans
Kelsen, setiap kaidah hukum merupakan suatu susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau
des Recht). Dalam “stufentheorie”-nya Hans Kelsen mengemukakan bahwa
dipuncak “stufenbau” terdapat kaedah dasar dari suatu tata hukum
nasional yang merupakan suatu kaedah fundamental. Kaedah dasar tersebut disebut
“groundnorm” yang merupakan asas-asas hukum yang bersifat abstrak,
bersifat umum dan hipotetis.
Konsekuensi logis dari diletakkannya Pancasila sebagai ground
norm-nya bangsa Indonesia tentunya harus dapat diimplementasikan dalam
setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila harus
dijadikan “way of life” dalam diri setiap masyarakat Indonesia. Setiap
aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, budaya, maupun hukum harus senantiasa
berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila yang ada di
dalam Pancasila.
C.
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai
dasar negara bangsa Indonesia memiliki 5 fungsi penting, diantaranya sebagai
berikut :
1. Pancasila
sebagai pedoman hidup, pada fungsi ini Pancasila memiliki peran sebagai dasar
dari setiap Pandangan yang ada di Indonesia. Pancasila harus menjadi pedoman
dalam mengambil keputusannya sendiri dalam menghadapi suatu masalah
2. Pancasila
sebagai jiwa bangsa, pada fungsi ini pancasila harus menjadi jiwa bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus terwujud dalam setiap lembaga baik
organisasi maupun insan yang ada di Indonesia
3. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa, pada fungsi ini Pancasila dapat disebut juga
sebagai identitas bangsa Indonesia. Artinya, Pancasila harus ada di dalam diri
tiap individu agar bisa membuat pancasila sebagai kepribadian bangsa dan juga
sebagai ciri khas bangsa Indonesia
4. Pancasila
sebagai sumber hukum, pada fungsi ini pancasila menjadi landasan hukum dari
segala hukum yang ditetapkan di Indonesia. Artinya, Pancasila sebagai dasar
negara tidak boleh memiliki persatuan yang bertentangan dengan Pancasila
5.
Pancasila
sebagai cita-cita bangsa, pada fungsi ini pancasila dibuat sebagai tujuan
negara dan cita-cita bangsa. Sebagai banga Indonesia, kita harus memiliki
keinginan bahwa negara kita menjadi negara yang memegang rasa kemanusiaan yang
tinggi, bersatu, menghormati dan tidak menjatuhkan satu dengan yang lain
D.
Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Pengimplementasian nilai-nilai pancasila ini tentunya disesuaikan
dengan kondisi terkini negara. Terlebih, Pancasila hadir melalui proses
musyawarah dari berbagai golongan masyarakat yang mampu menyesuaikan diri
dengan berbagai zaman. Berikut penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari :
1.
Sila
pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Menjalanan
perintah agama masing-masing sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya
b.
Memegang
erat nilai toleransi antar umat beragama
c.
Menanamkan
nilai-nilai kebenaran, kebaikan, kejujuran, dan kemuliaan dalam diri
2.
Sila
kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan
b.
Saling
menghargai dan toleran terhadap sesama
3.
Sila
ketiga, Persatuan Indonesia
a.
Memberikan
perlindungan kepada semua orang yang berstatus warga negara Indonesia.
b. Perlakuan
yang sama pada seluruh warga di manana pun berada tanpa memandang latar
belakang suku, ras, budaya, maupun agamanya
4. Sila
keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
a.
Memberikan
perlindungan kepada semua orang yang berstatus warga negara Indonesia.
b. Perlakuan
yang sama pada seluruh warga di manana pun berada tanpa memandang latar
belakang suku, ras, budaya, maupun agamanya
5.
Sila
kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Memberikan
perlindungan kepada semua orang yang berstatus warga negara Indonesia.
b. Perlakuan
yang sama pada seluruh warga di manana pun berada tanpa memandang latar
belakang suku, ras, budaya, maupun agamanya
E. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila
dalam Peraturan Perundang-Undangan
Rumusan dasar
filosofis negara atau ideologi negara yang terkandung oleh Pembukaan UUD 1945
adalah Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut dapat pula disebut sebagai rumusan
dasar dari cita hukum negara Republik Indonesia. Sebagai cita negara, tentunya
ia harus dirumuskan berdasarkan cita yang hidup di dalam masyarakat yang telah
ada sebelum negara ini didirikan.
Sebagai negara
berdasarkan atas hukum (rechstaat) yang modern berdasarkan ketentuan
dalam UUD 1945, Indonesia secara sadar berkehendak, berusaha, dan berupaya
untuk menggapai tujuan-tujuannya. Untuk itu, perlu dilakukan
modifikasi-modifikasi dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat serta
rakyatnya. Pengubahan-pengubahan sosial itu dilakukan dengan penyelenggaraan
pembangunan, rencana-rencana, hukum yang melandasinya, peraturan-peraturan
kebijakan yang menunjang pelaksanaannya.
Dalam konteks
hukum, khususnya dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan, Pancasila
semestinya diletakkan dalam wilayah sumber hukum materiil dari pembentukkan
peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat dengan amanat dari Pasal 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan
Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa “ Pancasila merupakan sumber
segala sumber hukum Negara”. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Pancasila ditempatkan sebagai
dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara
sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pada prinsipnya
terdapat dua pandangan mengenai arti penting penyusunan peraturan
perundang-undangan, yakni:
1. Menciptakan
kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap
dalam masyarakat
2.
Menciptakan
modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat (T Koopmans). Menurut IC
Van der Vlies, regulasi modifikasi adalah regulasi yang bertujuan mengubah
pendapat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengubah
hubungan-hubungan sosial
Produk hukum yang dibuat sesungguhnya merupakan interprestasi dari
kehendak masyarakat itu sendiri. Mengutip pendapat Eugen Erlich, yang
menyebutkan hukum sebagai living law-nya masyarakat atau dengan menyetir
pendapatnya Von Savigny yang menyebutkan bahwa hukum itu sebagai volksgeist-
masyarakat. Selain itu juga, pentingnya mengkaji hukum dari aspek sosiologis
menurut Soerjono Soekanto dikarenakan salah satu faktor yang mempengaruhi
proses penegakkan hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Sehingga dinilai
sangat perlulah untuk melakukan kajian kemasyarakatan atau kondisi terkini
dimasyarakat terhadap upaya penyusunan setiap rancangan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dikarenakan pembentukkan peraturan perundang-undangan yang baik dan
mudah diterapkan di masyarakat merupakan salah satu pilar utama bagi
penyelenggaraan suatu negara.
Hal-hal di atas sebenarnya telah diperkuat di dalam ketentuan Pasal
6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan
Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan asas: pengayoman, kemanusiaan,
kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan,
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian
hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yang notabenenya
kesemua asas tersebut mencerminkan setiap butir pada sila-sila yang terkandung
di dalam Pancasila. Pertanyaan selanjutnya apakah setiap perancang produk
peraturan perundang-undangan telah memperhatikan asas-asas tersebut pada proses
penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
Asas-asas hukum di atas sesungguhnya berfungsi untuk menafsirkan aturan-aturan hukum dan memberikan pedoman bagi suatu perilaku, sekalipun tidak secara langsung sebagaimana terjadi dengan norma-norma perilaku. Asas-asas hukum menjelaskan dan menjustifikasi norma-norma hukum, yang didalamnya terkandung (tertumpu) nilai-nilai ideologis tertib hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pancasila
sebagai dasar Negara secara filosofis mempunyai akar eksistensi yang sudah
melekat dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu sejak bangsa dan negara Indonesia
belum berdiri. Pancasila sendiri terbukti memiliki kebenaran sehingga mampu
mempersatukan masyarakat bangsa indonesia. Nilainilaiyang tercantum di dalam
Pancasila memiliki arti dan maknanya sendiri. Nilai-nilai pancasila perlu
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, agar masyarakat bisa lebih memahami
serta mampu menerapkannya. Tidak hanya nilai-nilai Pancasila saja yang perlu
dipahami, akan tetapi etika, moral dan karakter juga perlu dipahami dan
diamalkan fungsinya. Diharapkan setiap masyarakat memiliki keinginan dan kemauan
untuk memahami nilai pancasila, serta mengetahui apa saja fungsi dan
kedudukannya. Karena Negara yang hebat, berasal dari rakyat yang cerdas
2. Norma-norma
maupun nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila semestinya dapat
dielaborasi dalam bentuk Pasal-pasal dalam setiap penyusunan peraturan
perundang-undangan sehingga dapat mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalam
masyarakat itu sendiri, sehingga dengan demikian jika Pancasila dijadikan dasar
dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan akan dengan mudah
untuk diterima oleh setiap lapisan masyarakat, karena sesungguhnya nilai-nilai
tersebut merupakan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dimasyarakat
itu sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun
& Merancang Peraturan Daerah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 19.
Oksep Adhayanto, Rekonstruksi Nilai-Nilai Masyarakat Lokal dalam
Semangat Otonomi Daerah Menuju Penguatan Sistem Hukum Nasional, Jurnal
Perbatasan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali
Haji, 2014.
Oksep Adhayanto, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai
Dasar Negara Dalam Pembentukkan Peraturan
Perundang-Undangan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5 No. 2 Februari
2015-Juli 2015
Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan
Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998, hlm. 26.
Sekretariat Jenderal MPR RI, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara, Sekjend MPR RI, Jakarta, 2012, hlm. 87-88.
Sari, R., Najicha, U., F. Memahami Nilai-Nilai Pancasila Sebagai
Dasar Negara Dalam Kehidupan Masyarakat. Harmony 7 (1) (2022)
W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Darsono, Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009, hlm. 90.
https://kumparan.com/berita-hari-ini/implementasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari-1vVRJamk599/full
Komentar
Posting Komentar