PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

MAKALAH

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila

Dosen Pengampu : Dr. FETRIMEN, M.PD



Di susun Oleh :
M. Ibnu Ngathoillah (2381130477) 

 

PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

(PJJ PAI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON  2023



BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pancasila dipilih sebagai dasar negara tentunya sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia, karena di dalam setiap sila Pancasila pasti terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara itu sendiri (Agus, 2015). Asal-usul Pancasila sebagai dasar negara dapat dilihat dari berbagai faktor dan nilai-nilai yang terkandung dalam bangsa Indonesia yang kemudian ditinjau dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pedoman hidup bangsa Indonesia yang akan selalu melekat sepanjang ada dan surutnya kehidupan bangsa Indonesia.

Selain itu, Pancasila juga merupakan sistem dari sebuah nilai dan dalam keberjalanannya sudah memenuhi sistem tersebut. Pancasila memiliki sifat sistematis karena Pancasila terdiri dari beberapa sila, yaitu Lima Sila dan Lima Sila tersebut memiliki arti dan maknanya sendiri. Sistem Pancasila lain yang biasa dikenal yaitu sistem filsafat, adanya sistem ini diharapkan warga negara Indonesia bisa saling menghormati dan menghargai. Sehingga, baik orang dewasa maupun yang sudah lanjut usia tetap meyakini bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dapat diartikan bahwa pancasila harus menjadi kekuatan untuk menjiwai setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam membentuk negara. Setijo mengemukakan bahwa konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Bapak presiden Ir. Soekarno yakni dalam pidatonya pada hari terakhir dalam sidang pertama BPUPKI tepatnya tanggal 1 juni 1945, yang didalamnya berisi bahwa menjadikan Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara. Pendapat tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota yang menghadiri sidang. Hasil-hasil sidang berikutnya hanya dibahas oleh panitia kecil atau Panitia 9 yang menghasilkan rumusan “Rancangan Hukum Dasar”. Namun, diganti nama menjadi Piagam Jakarta atas saran yang diberikan oleh Muhammad Yamin, yang kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi Pembukaan UUD, yang sebelumnya mengalami beberapa perubahan dengan bersamaan Pancasila disahkan menjadi dasar negara.

 Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi landasan sistem hukum nasional dalam rangka mendorong dan mendukung pembangunan disegala bidang. Hal ini dapat terwujud jika semangat dalam pembinaan dan pengembangan hukum nasional itu dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat dengan tidak mengenyampingkan juga nilai-nilai yang berkembang lainnya yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia.

B.  Rumusan Masalah

1.     Bagaimanakah implementasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat ?

2.     Bagaimanakah implementasi Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ?

C.  Tujuan Penulisan Makalah

1.     Mengetahui implementasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat.

2.     Mengetahui implementasi Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 


BAB II

PEMBAHASAN

A.  Definisi pancasila

Pancasila diambil dalam bahasa sanskerta yang berarti prinsip atau asas dari kehidupan bernegara. Pancasila sebagai dasar Negara artinya bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai yang memuat dalam pancasila dan tidak boleh bertentangan. Muhammad Yamin mengemukakan, bahwa di dalam bahasa Sanskerta Pancasila memiliki dua arti yaitu “Panca” yang berarti “lima”, kemudian “Syila” yang berarti “berbatu sendi yang lima”. Sedangkan, Notonegoro mengemukakan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup setiap bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan sebagai bentuk pertahanan Bangsa dan Negara Indonesia. Lima sila dalam Pancasila menunjukkan ide-ide fundamental tentang manusia serta seluruh realitas, yang diyakini kebenarannya Oleh bangsa Indonesia dan bersumber pada watak dan kebudayaan Indonesia yang melandasi berdirinya negara Indonesia.

B.  Pancasila sebagai Dasar Negara

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pembukaan tersebut sebagai hukum derajat tinggi yang tidak dapat diubah secara hukum positif, maka Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara.

Negara Pancasila merupakan suatu negara yang dikembangkan dan dipertahankan dengan tujuan untuk melindungi martabat dan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, artinya tidak dapat dipisahkan dan dihancurkan dengan mudah. Sebagai dasar Negara (ground norm)-nya bangsa Indonesia, Pancasila telah terbukti sebagai salah satu media pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila, menjadikan pondasi kehidupan bernegara di Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang dating baik dari luar maupun dari dalam.

Norma yang ada dalam masyarakat atau negara selalu merupakan suatu susunan yang bertingkat, speerti suatu piramida. Menurut Adolf Merkel dan Hans Kelsen, setiap kaidah hukum merupakan suatu susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau des Recht). Dalam “stufentheorie”-nya Hans Kelsen mengemukakan bahwa dipuncak “stufenbau” terdapat kaedah dasar dari suatu tata hukum nasional yang merupakan suatu kaedah fundamental. Kaedah dasar tersebut disebut “groundnorm” yang merupakan asas-asas hukum yang bersifat abstrak, bersifat umum dan hipotetis.

Konsekuensi logis dari diletakkannya Pancasila sebagai ground norm-nya bangsa Indonesia tentunya harus dapat diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila harus dijadikan “way of life” dalam diri setiap masyarakat Indonesia. Setiap aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, budaya, maupun hukum harus senantiasa berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila yang ada di dalam Pancasila.

C.  Fungsi Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia memiliki 5 fungsi penting, diantaranya sebagai berikut :

1.  Pancasila sebagai pedoman hidup, pada fungsi ini Pancasila memiliki peran sebagai dasar dari setiap Pandangan yang ada di Indonesia. Pancasila harus menjadi pedoman dalam mengambil keputusannya sendiri dalam menghadapi suatu masalah

2.  Pancasila sebagai jiwa bangsa, pada fungsi ini pancasila harus menjadi jiwa bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus terwujud dalam setiap lembaga baik organisasi maupun insan yang ada di Indonesia

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, pada fungsi ini Pancasila dapat disebut juga sebagai identitas bangsa Indonesia. Artinya, Pancasila harus ada di dalam diri tiap individu agar bisa membuat pancasila sebagai kepribadian bangsa dan juga sebagai ciri khas bangsa Indonesia

4.  Pancasila sebagai sumber hukum, pada fungsi ini pancasila menjadi landasan hukum dari segala hukum yang ditetapkan di Indonesia. Artinya, Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh memiliki persatuan yang bertentangan dengan Pancasila

5.   Pancasila sebagai cita-cita bangsa, pada fungsi ini pancasila dibuat sebagai tujuan negara dan cita-cita bangsa. Sebagai banga Indonesia, kita harus memiliki keinginan bahwa negara kita menjadi negara yang memegang rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu, menghormati dan tidak menjatuhkan satu dengan yang lain

D.  Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

Pengimplementasian nilai-nilai pancasila ini tentunya disesuaikan dengan kondisi terkini negara. Terlebih, Pancasila hadir melalui proses musyawarah dari berbagai golongan masyarakat yang mampu menyesuaikan diri dengan berbagai zaman. Berikut penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari :

1.   Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

a.     Menjalanan perintah agama masing-masing sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya

b.     Memegang erat nilai toleransi antar umat beragama

c.     Menanamkan nilai-nilai kebenaran, kebaikan, kejujuran, dan kemuliaan dalam diri

2.   Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab

a.     Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan

b.     Saling menghargai dan toleran terhadap sesama

3.   Sila ketiga, Persatuan Indonesia

a.     Memberikan perlindungan kepada semua orang yang berstatus warga negara Indonesia.

b.  Perlakuan yang sama pada seluruh warga di manana pun berada tanpa memandang latar belakang suku, ras, budaya, maupun agamanya

4. Sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

a.     Memberikan perlindungan kepada semua orang yang berstatus warga negara Indonesia.

b.  Perlakuan yang sama pada seluruh warga di manana pun berada tanpa memandang latar belakang suku, ras, budaya, maupun agamanya

5.   Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.     Memberikan perlindungan kepada semua orang yang berstatus warga negara Indonesia.

b.  Perlakuan yang sama pada seluruh warga di manana pun berada tanpa memandang latar belakang suku, ras, budaya, maupun agamanya

E.  Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan

Rumusan dasar filosofis negara atau ideologi negara yang terkandung oleh Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut dapat pula disebut sebagai rumusan dasar dari cita hukum negara Republik Indonesia. Sebagai cita negara, tentunya ia harus dirumuskan berdasarkan cita yang hidup di dalam masyarakat yang telah ada sebelum negara ini didirikan.

Sebagai negara berdasarkan atas hukum (rechstaat) yang modern berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, Indonesia secara sadar berkehendak, berusaha, dan berupaya untuk menggapai tujuan-tujuannya. Untuk itu, perlu dilakukan modifikasi-modifikasi dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat serta rakyatnya. Pengubahan-pengubahan sosial itu dilakukan dengan penyelenggaraan pembangunan, rencana-rencana, hukum yang melandasinya, peraturan-peraturan kebijakan yang menunjang pelaksanaannya.

Dalam konteks hukum, khususnya dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan, Pancasila semestinya diletakkan dalam wilayah sumber hukum materiil dari pembentukkan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat dengan amanat dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa “ Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara”. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pada prinsipnya terdapat dua pandangan mengenai arti penting penyusunan peraturan perundang-undangan, yakni:

1. Menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat

2.   Menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat (T Koopmans). Menurut IC Van der Vlies, regulasi modifikasi adalah regulasi yang bertujuan mengubah pendapat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengubah hubungan-hubungan sosial


Produk hukum yang dibuat sesungguhnya merupakan interprestasi dari kehendak masyarakat itu sendiri. Mengutip pendapat Eugen Erlich, yang menyebutkan hukum sebagai living law-nya masyarakat atau dengan menyetir pendapatnya Von Savigny yang menyebutkan bahwa hukum itu sebagai volksgeist- masyarakat. Selain itu juga, pentingnya mengkaji hukum dari aspek sosiologis menurut Soerjono Soekanto dikarenakan salah satu faktor yang mempengaruhi proses penegakkan hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. Sehingga dinilai sangat perlulah untuk melakukan kajian kemasyarakatan atau kondisi terkini dimasyarakat terhadap upaya penyusunan setiap rancangan peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan pembentukkan peraturan perundang-undangan yang baik dan mudah diterapkan di masyarakat merupakan salah satu pilar utama bagi penyelenggaraan suatu negara.

Hal-hal di atas sebenarnya telah diperkuat di dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yang notabenenya kesemua asas tersebut mencerminkan setiap butir pada sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila. Pertanyaan selanjutnya apakah setiap perancang produk peraturan perundang-undangan telah memperhatikan asas-asas tersebut pada proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.

Asas-asas hukum di atas sesungguhnya berfungsi untuk menafsirkan aturan-aturan hukum dan memberikan pedoman bagi suatu perilaku, sekalipun tidak secara langsung sebagaimana terjadi dengan norma-norma perilaku. Asas-asas hukum menjelaskan dan menjustifikasi norma-norma hukum, yang didalamnya terkandung (tertumpu) nilai-nilai ideologis tertib hukum. 


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.  Pancasila sebagai dasar Negara secara filosofis mempunyai akar eksistensi yang sudah melekat dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu sejak bangsa dan negara Indonesia belum berdiri. Pancasila sendiri terbukti memiliki kebenaran sehingga mampu mempersatukan masyarakat bangsa indonesia. Nilainilaiyang tercantum di dalam Pancasila memiliki arti dan maknanya sendiri. Nilai-nilai pancasila perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, agar masyarakat bisa lebih memahami serta mampu menerapkannya. Tidak hanya nilai-nilai Pancasila saja yang perlu dipahami, akan tetapi etika, moral dan karakter juga perlu dipahami dan diamalkan fungsinya. Diharapkan setiap masyarakat memiliki keinginan dan kemauan untuk memahami nilai pancasila, serta mengetahui apa saja fungsi dan kedudukannya. Karena Negara yang hebat, berasal dari rakyat yang cerdas

2.  Norma-norma maupun nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila semestinya dapat dielaborasi dalam bentuk Pasal-pasal dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat itu sendiri, sehingga dengan demikian jika Pancasila dijadikan dasar dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan akan dengan mudah untuk diterima oleh setiap lapisan masyarakat, karena sesungguhnya nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dimasyarakat itu sendiri



DAFTAR PUSTAKA

Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 19.  

Oksep Adhayanto, Rekonstruksi Nilai-Nilai Masyarakat Lokal dalam Semangat Otonomi Daerah Menuju Penguatan Sistem Hukum Nasional, Jurnal Perbatasan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2014.  

Oksep Adhayanto, Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Pembentukkan Peraturan  Perundang-Undangan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5 No. 2 Februari 2015-Juli 2015

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998, hlm. 26. 

Sekretariat Jenderal MPR RI, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Sekjend MPR RI, Jakarta, 2012, hlm. 87-88. 

Sari, R., Najicha, U., F. Memahami Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kehidupan Masyarakat. Harmony 7 (1) (2022)

W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Darsono, Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009, hlm. 90. 

https://kumparan.com/berita-hari-ini/implementasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari-1vVRJamk599/full



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Ibtida’, Washal dan Waqaf serta pembagiannya

QOLQOLAH, TAFKHIM DAN TARQIQ, GHUNNAH MUSYADDADAH DAN IDGHAM

Pengertian Gharib dan macam-macamnya

Terjemah Al-Qur'an : Sejarah, Pengertian, macam-macam dan syarat-syarat penerjemah

Pengertian Mad dan Macam-macamnya