HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945

 

MAKALAH

HUBUNGAN PANCASILA

DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945

Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila

Dosen Pengampu : Dr. FETRIMEN, M.PD



Di susun Oleh :
M. Ibnu Ngathoillah (2381130477)


PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

(PJJ PAI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON  2023


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Setiap Negara berdiri di atas dasar negaranya masing-masing, karena dasar Negara tersebut mencerminkan tujuan hidup dari Negara tersebut. Negara Republik Indonesia mempunyai dasar negara yang disbut dengan Pancasila. Nama Pancasila berasal dari Bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia, Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dasar negara Indonesia akan berbeda dengan dasar negara lain karena sarat dengan ciri Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia  dengan segala isinya. Kedua, penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ketiga, Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat, bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Kelima, arah peraturan harus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Apabila kita amati kondisi sekarang, nilai-nilai Pancasila dalam diri bangsa Indonesia mulai luntur seiring perjalanan waktu. Contoh kecilnya pada konsep nilai sila ke-3 yang mengajarkan persatuan, tetapi saat ini orang-orang menjauhkan nilai persatuan dan lebih hidup individual dengan menikmati perkembangan teknologi saat ini. Salah satu yang mendominasi perubahan sikap dan sifat bangsa Indonesia adalah berkembangnya IPTEK yang kian modern di Indonesia. Kondisi tersebut sudah berpengaruh kepada semua pihak, baik pejabat Negara, pengusaha maupun masyarakat biasa. Tujuan hidup Negara sudah pudar dan lari dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya proses pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air. Pendidikan Pancasila patut diajarkan lagi khususnya kepada masyarakat umum yang hidup di zaman saat ini. Banyak yang tidak dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila pada aspek kehidupannya, karena sudah tercampur dengan budaya-budaya barat yang serba instan. Jiwa sosial antar satu dengan yang lain dalam jarak dekat kian menipis, tergantikan dengan adanya teknologi baru dimana mereka lebih mementingkan kehidupan di dunia maya.

B.  Rumusan Masalah

1.     Bagaimanakah hubungan Pancasila dengan UUD 1945 ?

2.     Apa tujuan Bangsa Indonesia ?

C.  Tujuan Penulisan Makalah

1.     Mengetahui hubungan Pancasila dengan UUD 1945.

2.     Mengetahui tujuan Bangsa Indonesia. 


BAB II

PEMBAHASAN

A.  Definisi pancasila

1.   Secara Historis

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan adanya janji Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada bulan September 1944. Realisasi dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai oleh Jepang dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dengan susunan anggota sebagai berikut :

Ketua                 : Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat

Ketua Muda       : Ichibangase

Ketua Muda       : R.P. Soeroso

Anggota             : sejumlah 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda

BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, yaitu sidang pertama, mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan sidang kedua mulai tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Dalam sidang pertama telah dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar yang dikemukakan oleh beberapa annggota. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Azas dan Dasar Negara yaitu :

a.   Peri Kebangsaan

b.   Peri Kemanusiaan

c.   Peri Ketuhanan

d.   Peri Kerakyatan

e.   Kesejahteraan Rakyat

Setelah selesai menyampaikan pidatonya, Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima azas dasar negara yaitu :

a.   Ketuhanan Yang Maha Esa

b.   Kebangsaan Persatuan Indonesia

c.   Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab

d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

e.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Soepomo menyampaikan pidato yang inti nya sebagai berikut :

a. Negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan (staatsidee) negara kesatuan yang bersifat integralistis atau negara nasional yang bersifat totaliter.

b. Setiap warganya dianjurkan untuk hidup berkeTuhanan, tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara, urusan agama diserahkan kepada golongan agama masing-masing.

c.   Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Musyawarah, agar pimpinan negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.

d. Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, sistem tolong menolong dan sistem kooperasi.

e.   Negara Indonesia yang besar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidatonya. Setelah menyampaikan pidatonya dengan panjang lebar, akhirnya beliau menyampaikan rumusan dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut :

a.   Kebangsaan Indonesia – Nasionalisme

b.   Peri Kemanusiaan – Internasionalisme

c.   Mufakat atau Demokrasi

d.   Kesejahteraan Sosial

e.   Ketuhanan yang berkebudayaan

Pada tanggal 22 Juni 1945, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah menjadi pembahasan dalam sidang Badan Penyelidik. Setelah diadakan pembahasan kemudian disusunlah Piagam yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai berikut :

a.   Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.

b.   Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c.   Persatuan Indonesia.

d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.

e.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, kemudian diterima oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 14 - 16 Juni 1945.

2.   Secara terminologis

Untuk menyempurnakan negara Indonesia yang baru saja merdeka, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang yang pertama dan menghasilkan beberapa keputusan, sebagai berikut :

a.   Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta setelah mengadakan beberapa perubahan atau penggantian, yaitu :

1)  kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”

2)  “ … dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia ….” diganti dengan “…..dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …….”.

3)   “….. dengan berdasar kepada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ……” diganti dengan “……dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.…..”.

4)  “menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” diganti dengan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”

b.  Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari rancangan Undang-Undang Dasar dengan beberapa perubahan/ penggantian, yaitu :

1)  Istilah “Hukum Dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”.

2)  Dua orang wakil Presiden diganti dengan seorang Wakil Presiden.

3)  Presiden harus seorang Indonesia asli dan beragama Islam diganti dengan Presiden harus orang Indonesia asli Disebutkan : selama perang pimpinan perang dipegang oleh Jepang dengan persetujuan Pemerintah Indonesia dihapuskan.

c.  Memilih Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI yaitu Moh. Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

d.  Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. (Hasan, 2002 : 66-67).

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan mengenai proses pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar 1945 sebagai berikut:

a.   Pancasila yang dibahas dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 telah diterima secara bulat sebagai dasar negara Republik Indonesia.

b.   Secara yuridis formal Pancasila disayahkan menjadi dasar negara oleh PPKI dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undanbg Dasar Republik Indonesia.

c. Undang-Undang Dasar 1945 terdapat Pembukaan yang di dalamnya memuat rumusan Pancasila. Dengan demikian maka sejak tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila telah syah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

B.  Kedudukan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang terdiri dari 4 alenia berisi nila-nilai luhur bangsa yang didalamnya terdapat Pancasila dasar negara. Rangkain alenia dalam pembukaan UUD 1945 memnggambarkan proses berbangsa dan bernegara. Proses tersebut adalah:

1.    Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.

2.     Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.

3.   Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.

4.  Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.

Pembukaan UUD 1945 baik mengenai segi terjadinya, maupun isinya telah dapat memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental yaitu :

1. Menurut segi terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh Pembentuk negara dan hakekatnya dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh Pembentuk negara dapat dikemukakan sebagai berikut : PPKI merupakan wakil-wakil Bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan. Yang cukup mempunyai sifat representatif. Soekarno-Hatta yang atas nama Bangsa Indonesia memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, masing-masing adalah keta dan wakil ketua dari PPKI. Jadi pada saat PPKI menetapkan Pembukaan mempunyai kualitas sebagai pembentuk negara, oleh karena melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama membentuk negara.

2.     Isi dari Pembukaan UUD 1945 terutama alinea keempat memuat :

a.   Asas bentuk negara (Republik yang berkedaulatan rakyat).

b.  Tujuan negara (Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial).

c.  Perintah diadakannya UUD Negara Indonesia (maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia).

d.   Azas kerohanian negara

Pancasila yang menjiwai Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar dalam tujuan kita berbangsa dan bernegara, dalam tataran implementasinya harus mengarah kepada terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan. Oleh karenanya, lembaga-lembaga negara terkait, terutama pemerintah, tidak boleh ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang dalam masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila dan sendi-sendi bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, tentu harus diselesaikan dengan tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur hukum yang berkeadilan dan beradab.

C.  Hubungan Pancasila dengan UUD 1945

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara. Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu Ketuhanan dan Kemanusiaan, Negara Persatuan, Keadilan Sosial, dan Kedaulatan Rakyat.

Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal sehingga pembukaan UUD 1945 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.

Artinya antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan secara formal maupun material. Secara formal bahwa Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alenia IV. Secara material bahwa Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang nantinya menentukan pembertukan tertib hukum di Indonesia. Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945. 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.  Cita-cita hukum negara Republik Indonesia dalam empat pokok pikiran Undang Undang Dasar 1945, sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu Ketuhanan dan Kemanusiaan, Negara Persatuan, Keadilan Sosial, dan Kedaulatan Rakyat.

2.   Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, oleh karena itu Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia

3.   Tujuan Negara Indonesia tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat, yaitu:

a.   Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

b.   Memajukan kesejahteraan umum.

c.   Mencerdaskan kehidupan bangsa

d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial


DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, Achmad DH, dkk. Pancasila Ditinjau dari segi Historis, Segi Yuridis Konstitusional dan Segi Filosofis. Lembaga Penerbit Universitas Brawijaya, Malang, 1981.

Hasan, Iqbal M. Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Susilawati, N. Memantapkan Pemahaman Pancasila Sebagai Dasar Negara Untuk Mencapai Tujuan Nasional. Jurnal Prajaiswara. Volume 2 Nomor 1 bulan Juni 2021

Surajiyo, Agus Wiyanto. Hubungan Proklamasi Dengan Pancasila Dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lex Jurnalica Vol.3 168 No 3 Agustus 2006.

Rahmadani, W. Sumber Yuridis Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal. Stie Akbp Kbp Padang





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Ibtida’, Washal dan Waqaf serta pembagiannya

QOLQOLAH, TAFKHIM DAN TARQIQ, GHUNNAH MUSYADDADAH DAN IDGHAM

Pengertian Gharib dan macam-macamnya

Terjemah Al-Qur'an : Sejarah, Pengertian, macam-macam dan syarat-syarat penerjemah

Pengertian Mad dan Macam-macamnya