HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945
MAKALAH
HUBUNGAN PANCASILA
DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945
Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu
: Dr. FETRIMEN, M.PD
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(PJJ PAI)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI
CIREBON 2023
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap Negara berdiri di atas dasar negaranya masing-masing, karena
dasar Negara tersebut mencerminkan tujuan hidup dari Negara tersebut. Negara Republik
Indonesia mempunyai dasar negara yang disbut dengan Pancasila. Nama Pancasila
berasal dari Bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang
berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima
pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan sumber
hukum di Indonesia, Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia
adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai
dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara,
sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dasar negara Indonesia akan berbeda dengan dasar negara lain karena
sarat dengan ciri Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan Bangsa
Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia
dengan segala isinya. Kedua, penghargaan kepada sesama umat manusia,
suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Ketiga, Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat, bahwa
kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi. Kelima, arah peraturan harus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
Apabila kita amati kondisi sekarang, nilai-nilai Pancasila dalam
diri bangsa Indonesia mulai luntur seiring perjalanan waktu. Contoh kecilnya
pada konsep nilai sila ke-3 yang mengajarkan persatuan, tetapi saat ini orang-orang
menjauhkan nilai persatuan dan lebih hidup individual dengan menikmati
perkembangan teknologi saat ini. Salah satu yang mendominasi perubahan sikap
dan sifat bangsa Indonesia adalah berkembangnya IPTEK yang kian modern di
Indonesia. Kondisi tersebut sudah berpengaruh kepada semua pihak, baik pejabat
Negara, pengusaha maupun masyarakat biasa. Tujuan hidup Negara sudah pudar dan
lari dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya proses pendidikan dan pembelajaran
bagi warga negara yang dapat memelihara semangat perjuangan kemerdekaan, rasa
kebangsaan, dan cinta tanah air. Pendidikan Pancasila patut diajarkan lagi
khususnya kepada masyarakat umum yang hidup di zaman saat ini. Banyak yang
tidak dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila pada aspek kehidupannya, karena
sudah tercampur dengan budaya-budaya barat yang serba instan. Jiwa sosial antar
satu dengan yang lain dalam jarak dekat kian menipis, tergantikan dengan adanya
teknologi baru dimana mereka lebih mementingkan kehidupan di dunia maya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
hubungan Pancasila dengan UUD 1945 ?
2.
Apa tujuan Bangsa Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1.
Mengetahui
hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
2.
Mengetahui
tujuan Bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi pancasila
1.
Secara Historis
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan adanya
janji Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada
bulan September 1944. Realisasi dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April
1945 dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai oleh Jepang dan dilantik pada tanggal 28
Mei 1945, dengan susunan anggota sebagai berikut :
Ketua : Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat
Ketua Muda : Ichibangase
Ketua Muda : R.P. Soeroso
Anggota : sejumlah 60 orang tidak termasuk
Ketua dan Ketua Muda
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, yaitu sidang pertama, mulai
tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan sidang kedua mulai tanggal 10
sampai 17 Juli 1945. Dalam sidang pertama telah dikemukakan usul dan pendapat
oleh anggota BPUPKI mengenai dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar
yang dikemukakan oleh beberapa annggota. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad
Yamin menyampaikan Azas dan Dasar Negara yaitu :
a.
Peri
Kebangsaan
b.
Peri
Kemanusiaan
c.
Peri
Ketuhanan
d.
Peri
Kerakyatan
e.
Kesejahteraan
Rakyat
Setelah selesai menyampaikan pidatonya, Muhammad Yamin menyampaikan
usulan tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan
Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima azas dasar negara yaitu :
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
b.
Kebangsaan
Persatuan Indonesia
c.
Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Soepomo menyampaikan pidato yang
inti nya sebagai berikut :
a. Negara
yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan (staatsidee)
negara kesatuan yang bersifat integralistis atau negara nasional yang bersifat
totaliter.
b. Setiap
warganya dianjurkan untuk hidup berkeTuhanan, tetapi urusan agama hendaknya
terpisah dari urusan negara, urusan agama diserahkan kepada golongan agama
masing-masing.
c.
Dalam
susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Musyawarah, agar
pimpinan negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara
terus-menerus.
d. Sistem
ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, sistem tolong
menolong dan sistem kooperasi.
e.
Negara
Indonesia yang besar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan
sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidatonya.
Setelah menyampaikan pidatonya dengan panjang lebar, akhirnya beliau
menyampaikan rumusan dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut :
a.
Kebangsaan
Indonesia – Nasionalisme
b.
Peri
Kemanusiaan – Internasionalisme
c.
Mufakat
atau Demokrasi
d.
Kesejahteraan
Sosial
e.
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Pada tanggal 22 Juni 1945, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan
usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah menjadi pembahasan dalam sidang
Badan Penyelidik. Setelah diadakan pembahasan kemudian disusunlah Piagam yang
kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta, dengan rumusan Pancasila sebagai
berikut :
a.
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
b.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
c.
Persatuan
Indonesia.
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, kemudian diterima oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 14 - 16 Juni 1945.
2.
Secara terminologis
Untuk menyempurnakan negara Indonesia yang baru saja merdeka, maka
pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan
sidang yang pertama dan menghasilkan beberapa keputusan, sebagai berikut :
a.
Menetapkan
dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta
setelah mengadakan beberapa perubahan atau penggantian, yaitu :
1)
kata
“Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”
2)
“ …
dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia ….” diganti dengan “…..dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia …….”.
3)
“….. dengan berdasar kepada ke Tuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ……” diganti
dengan “……dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.…..”.
4)
“menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” diganti dengan “Kemanusiaan yang adil
dan beradab”
b. Menetapkan
dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari rancangan
Undang-Undang Dasar dengan beberapa perubahan/ penggantian, yaitu :
1)
Istilah
“Hukum Dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”.
2)
Dua
orang wakil Presiden diganti dengan seorang Wakil Presiden.
3)
Presiden
harus seorang Indonesia asli dan beragama Islam diganti dengan Presiden harus
orang Indonesia asli Disebutkan : selama perang pimpinan perang dipegang oleh
Jepang dengan persetujuan Pemerintah Indonesia dihapuskan.
c. Memilih
Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI yaitu Moh. Hatta menjadi
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. (Hasan,
2002 : 66-67).
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan mengenai proses pengesahan Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar 1945 sebagai berikut:
a.
Pancasila
yang dibahas dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 telah diterima secara
bulat sebagai dasar negara Republik Indonesia.
b.
Secara
yuridis formal Pancasila disayahkan menjadi dasar negara oleh PPKI dalam
sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Undang-Undanbg Dasar Republik Indonesia.
c. Undang-Undang
Dasar 1945 terdapat Pembukaan yang di dalamnya memuat rumusan Pancasila. Dengan
demikian maka sejak tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila telah syah sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia.
B.
Kedudukan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang terdiri dari 4 alenia
berisi nila-nilai luhur bangsa yang didalamnya terdapat Pancasila dasar negara.
Rangkain alenia dalam pembukaan UUD 1945 memnggambarkan proses berbangsa dan bernegara.
Proses tersebut adalah:
1. Terjadinya
negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak
setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
2.
Adanya
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
3. Terjadinya
negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai
suatu keinginan luhur bersama.
4. Negara
Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.
Pembukaan UUD 1945 baik mengenai segi terjadinya, maupun isinya telah
dapat memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan sebagai pokok kaidah Negara yang
Fundamental yaitu :
1. Menurut
segi terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh Pembentuk negara dan
hakekatnya dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 ditentukan
oleh Pembentuk negara dapat dikemukakan sebagai berikut : PPKI merupakan
wakil-wakil Bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan. Yang cukup
mempunyai sifat representatif. Soekarno-Hatta yang atas nama Bangsa Indonesia
memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, masing-masing adalah keta dan wakil
ketua dari PPKI. Jadi pada saat PPKI menetapkan Pembukaan mempunyai kualitas
sebagai pembentuk negara, oleh karena melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama
membentuk negara.
2.
Isi
dari Pembukaan UUD 1945 terutama alinea keempat memuat :
a.
Asas
bentuk negara (Republik yang berkedaulatan rakyat).
b. Tujuan
negara (Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial).
c. Perintah
diadakannya UUD Negara Indonesia (maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia).
d.
Azas
kerohanian negara
Pancasila yang menjiwai Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar
dalam tujuan kita berbangsa dan bernegara, dalam tataran implementasinya harus
mengarah kepada terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kebhinnekaan. Oleh karenanya, lembaga-lembaga negara
terkait, terutama pemerintah, tidak boleh ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena
yang berkembang dalam masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila
dan sendi-sendi bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, tentu
harus diselesaikan dengan tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur
hukum yang berkeadilan dan beradab.
C.
Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi
bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur
kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum
yang menguasai dasar Negara. Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat
pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama
hakikatnya dengan Pancasila, yaitu Ketuhanan dan Kemanusiaan, Negara Persatuan,
Keadilan Sosial, dan Kedaulatan Rakyat.
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan
dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita
mahal sehingga pembukaan UUD 1945 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan
memberikan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama
dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7,
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek
penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam
alenia IV pembukaan UUD 1945.
Artinya antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan
secara formal maupun material. Secara formal bahwa Pancasila sebagai dasar
negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alenia IV. Secara
material bahwa Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang nantinya
menentukan pembertukan tertib hukum di Indonesia. Pancasila menjadi inti dari
Pembukaan UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Cita-cita
hukum negara Republik Indonesia dalam empat pokok pikiran Undang Undang Dasar
1945, sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu Ketuhanan dan Kemanusiaan, Negara
Persatuan, Keadilan Sosial, dan Kedaulatan Rakyat.
2. Pancasila
adalah dasar negara Republik Indonesia, oleh karena itu Pancasila adalah sumber
dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia
3. Tujuan
Negara Indonesia tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945
alinea keempat, yaitu:
a.
Melindungi
setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan
kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan
sosial
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, Achmad DH, dkk. Pancasila
Ditinjau dari segi Historis, Segi Yuridis Konstitusional dan Segi Filosofis.
Lembaga Penerbit Universitas Brawijaya, Malang, 1981.
Hasan, Iqbal M. Pokok-pokok
Materi Pendidikan Pancasila. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Susilawati, N. Memantapkan
Pemahaman Pancasila Sebagai Dasar Negara Untuk Mencapai Tujuan Nasional. Jurnal
Prajaiswara. Volume 2 Nomor 1 bulan Juni 2021
Surajiyo, Agus Wiyanto. Hubungan
Proklamasi Dengan Pancasila Dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lex
Jurnalica Vol.3 168 No 3 Agustus 2006.
Rahmadani, W. Sumber Yuridis
Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal. Stie Akbp Kbp Padang
Komentar
Posting Komentar