POLITIK UU SISDIKNAS, KURIKULUM DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

 

MAKALAH

POLITIK UU SISDIKNAS, KURIKULUM

DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Usulut Tarbiyah

Dosen Pengampu : Dr. Nasehudin, M.Pd


Di susun Oleh :
1. M. Ibnu Ngathoillah (2381130477)
2. Hafshah Khoirun Nisaa (2381130480
3. Husniaturromdiyah (2381130496)
4. Ahmad Gibran (2381130499)

PROGRAM STUDI 

PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PJJ PAI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON  2024


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) disebutkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem Pendidikan nasional. Misi pendidikan nasional adalah untuk mengupayakan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing ditingkat nasional, regional, dan internasional.

Adanya UU Sisdiknas merupakan wujud dari perhatian dan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan amanat Konstitusi yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menikmati penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional yang bermutu tanpa adanya diskriminasi baik berdasarkan suku, agama, ras atau bahkan kemampuan ekonomi. Namun kenyataannya implementasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kita belum bisa menghasilkan pemerataan Pendidikan yang merata di seluruh Indonesia terutama penduduk di pelosok/daerah kabupaten

Kebijakan pendidikan seharusnya mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara untuk mencapai masyarakat yang berwawasan global dan memiliki makna bagi pengembangan moral, sains dan tekonologi untuk membangun masyarakat yang beradab dan bermanfaat, terampil, demokratis, damai, berkeadilan dan berdaya saing tinggi, sehingga dapat mensejahterakan kehidupan manusia.

Setiap kebijakan pendidikan terutama yang menyangkut tentang proses pembelajaran, harus selalu berorientasi pada kepentingan peserta didik dan publik. Tetapi pencerminan kepentingan peserta didik dan publik dalam kebijakan pendidikan tidak mudah diaktualisasikan oleh para pembuat kebijakan. Hal ini disebabkan, karena proses pembuatan kebijakan pada esensinya tidak pernah bebas nilai (value free), sehingga berbagai kepentingan akan selalu mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Pada tataran inilah seringkali kepentingan peserta didik dan publik menjadi terabaikan dan kepentingan masyarakat kapitalis lebih diutamakan oleh pemerintah dalam pengambilan kebijakan dari pada kepentingan masyarakat pada umumnya

Pada masa sekarang, pelaku politik mencoba bersuara agak lantang tentang kebebasan akademik, keilmuan, dan anggaran pendidikan. Masih segar di ingatan kita, ketika masa-masa kampanye Pemilihan Umum berlangsung, beberapa kandidat menjanjikan akan memberikan pendidikan yang lebih baik, Pendidikan gratis, beasiswa, makan gratis, internet gratis bahkan akan membuat kebijakan untuk mengangkat 100.000 guru. Namun pada kenyataannya, kesemuanya itu tak lebih dari sekedar slogan kosong atau janji politik manis. Sangat mudah diucapkan, namun sulit dilaksanakan. Karena itu, semua amat tergantung pada situasi dan iklim politik.

Kebijakan politik yang berubah-ubah setiap pergantian periode kepemimpinan pemerintahan turut mempengaruhi perubahan kebijakan kurikulum. Hal ini juga turut mempengaruhi guru untuk menyesuaikan perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan, sehingga guru lebih terfokus pada administrasi perangkat pembelajaran dari pada fokus memberikan pembelajaran kepada peserta didik.

B.  Rumusan Masalah

1.     Apa Pengaruh Politik terhadap UU sisdiknas ?

2.     Apa Pengaruh Politik terhadap Kurikulum ?

3.     Apa Pengaruh Politik terhadap Lembaga Pendidikan?

C.  Tujuan Penulisan Makalah

1.     Mengetahui Pengaruh Politik terhadap UU sisdiknas

2.     Mengetahui Pengaruh Politik terhadap Kurikulum

3.     Mengetahui Pengaruh Politik terhadap Lembaga Pendidikan


BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pendidikan Sebagai Hak Konstitusional

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang bercorak negara kesejahteraan (welfare state) yang dalam tradisinya di negara-negara Eropa membebaskan biaya pendidikan, bahkan sampai universitas. Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, karena pendidikan merupakan instrumen pengembangan diri manusia sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana ketentuan Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :

” Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang organik (UU Sisdiknas) harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasi 4 (empat) hal, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, memelihara persatuan bangsa, memajukan peradaban, dan memajukan kesejahteraan umat manusia.

Dari tujuan tersebut, sangat jelas bahwa kewajiban negara untuk mencerdaskan seluruh warga negaranya dan kecerdasan yang dimaksud adalah pendidikan. Dari perspektif Konstitusi, mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya menimbulkan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi tetapi menjadi menimbulkan tanggungjawab negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Agar tanggungjawab negara dapat dipenuhi dengan baik maka UUD 1945, Pasal 31 Ayat (2), mewajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya. Bahkan, negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebetuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk dalam kelompok hak sosial, ekonomi, dan budaya. Kewajiban negara untuk menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfil) hak sosial, ekonomi, dan budaya merupakan kewajiban atas hasil (obligation to result) dan bukan merupakan kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) sebagaimana pada hak sipil dan politik. Kewajiban negara dalam arti “obligation to result” telah dipenuhi apabila negara dengan itikad baik telah memanfaatkan sumber daya maksimal yang tersedia (maximum available resources) dan telah melakukan realisasi progresif (progressive realization).

B.  Pengaruh Politik dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia

Pendidikan dan politik memiliki keterkaitan yang sangat erat bahkan selalu berhubungan sehingga dengan keadaan tersebut dapat diketahui bahwa politik negara sangat berperan menentukan arah perkembangan pendidikan di suatu negara. Hal ini terbukti bahwa Pendidikan selalu sepihak, pendidikan yang diberikan oleh pendidik selalu berdasarkan keinginan pola penguasa yang menetapkan kurikulum. Dan karenanya politik ternyata sangat berkaitan erat dengan pendidikan. Politik adalah kebijakan, siapa yang menguasai politik atau siapa yang menjadi pemimpin dialah yang kemudian menentukan arah pendidikan. Ketika sebuah rezim berkuasa selalu berusaha mencitrakan ataupun kerja keras yang serius untuk mempunyai nilai plus bagi rakyatnya. Pendidikan dalam konteks ini dapat dijadikan nilai plus yang dapat diterima secara masif di seluruh pelosok negeri, langsung menyentuh hajat hidup orang banyak dan hasilnya bisa dilihat di kemudian hari atau bisa dikatakan pendidikan adalah investasi besar untuk jangka panjang dan menengah. Hal ini sejalan dengan pendapat Nir dan Kafle (2011) yang mengatakan stabilitas politik memainkan peran utama dalam menjelaskan tingkat kelangsungan hidup dalam pendidikan ketika digunakan sebagai prediktor tunggal atau, ketika diperkenalkan dalam analisis dengan PDB per kapita.

Politik juga berpengaruh terhadap sumber daya pendidikan seperti gaji guru, sarana prasarana penunjang kegiatan belajar, dan pelatihan. Salah satu hal penting dalam pengembangan proses pembelajaran yang bermakna adalah tersedianya guru-guru yang professional. Dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menuntut guru sebagai pendidikan bertaraf A1 dan D4+. Salah satu kekurangan dalam pendidikan guru sebelum menjabat sebagai guru yaitu praktek profesional. Pada tahap ini selama 2 semester para mahasiswa belajar menerapkan berbagai pengetahuan dasar akademik profesional. Para mahasiswa 2/3 waktunya berada dalam lingkungan sekolah untuk mengamati, memimpin, dan membimbing proses pembelajaran dibawah supervisi tim dosen profesional. Kebijakan sertifikasi guru, awalnya sebagai upaya untuk menjadikan guru yang ada menjadi guru yang profesional. Namun beberapa indikasi menunjukkan kebijakan sertifikasi guru gagal menjadikan guru menjadi profesional. Karena guru yang mengejar sertifikasi hanya semata-mata bermotif mengejar tunjangan sertifikasi. Hal ini sejalan dengan pendapat Sukasni dan Efendy yang mengatakan bahwa salah satu ketidakberesan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia adalah adanya politik organisasi pendidikan dalam mempersiapkan guru profesional.

C.  Kurikulum Pendidikan Nasional Indonesia

Definisi kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum menjadi hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Tanpa adanya Kurikulum yang tepat, para peserta didik tak akan memperoleh target pembelajaran yang sesuai. Seiring berkembangnya zaman Kurikulum dalam dunia pendidikan pun terus mengalami perubahan. Semuanya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik di eranya masing-masing

Berdasarkan kronologis historis kurikulum pendidikan nasional telah terjadi perubahan kurikulum dari tahun 1947 hingga tahun 2022. Sebagaimana diketahui kurikulum tahun 1947 yang berlaku pada masa kemerdekaan dan dikenal sebagai leer plan, kurikulum disusun untuk kepentingan pemerintahan pada saat itu yaitu kolonialisme Belanda. Kurikulum tersebut bertahan hingga tahun 1952. Kurikulum tahun 1952 merupakan bentuk penyempurnaan dari kurikulum 1947 yang diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai. Penyempurnaan kurikulum 1952 ini sudah memiliki arah untuk sistem pendidikan nasional dimana isi pelajaran dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari.

Pada tahun 1968 terjadi pembaruan dengan perubahan kurikulum struktur pendidikan dari Pancawardhana menjadi Pembinaan Jiwa Pancasila, Pengetahuan Dasar, dan Kecakapan Khusus. Pada tahun 1968 hingga kurikulum 1975 perubahan kurikulum lebih kepada penyesuaian materi-materi pelajaran dan tujuan pengajaran agar Pendidikan menjadi lebih efisien dan efektif. Barulah pada tahun 1984 muncul kurikulum yang disusun dengan pendekatan kemampuan. Hingga pada akhir masa kepemimpinan pemerintahan tahun 1998 kurikulum tidak mengalami banyak perubahan yaitu pada masa kepemimpinan orde baru presiden Soeharto.

Tahun 2004 pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) diberlakukanlah kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Kurikulum pada masa kepemimpinan SBY, pendidikan lebih menitikberatkan pada kompetensi guru dan siswa. Selama masa kepemimpinan SBY, perubahan kurikulum terjadi sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya pada tahun 2013 ditetapkan pemerintah Kurikulum 2013 (Kurtilas). Pada pelaksanaan kurikulum ini pemerintah juga melakukan kebijakan-kebijakan dengan melakukan perampingan materi pelajaran dan pada tanggal 4 Desember 2014 Kurikulum 2013 diberhentikan dan dikembalikan ke KTSP 2006.

Terakhir Kurikulum merdeka yang merupakan kurikulum terbaru pada tahun 2022. Kurikulum ini sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran setelah adanya covid. Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Kurikulum ini memiliki beberapa karakteristik utama yang dapat mendukung untuk pemulihan pembelajaran, yaitu pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila, fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi, fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Pada awal peresmian kurikulum merdeka, Nadiem Makarim selaku Kemendikbud Ristek masih memberikan kebebasan kepada setiap sekolah dalam penerapan kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didik. Akan tetapi, Nadiem Makarim berharap agar di tahun 2024 ini semua sekolah sudah bisa menerapkan kurikulum merdeka secara utuh karena Kurikulum Merdeka ini memberikan kebebasan kepada guru mengatur waktu pelajaran atau flexible time.

D.  Pengaruh Politik terhadap Kurikulum dalam Sistem Pendidikan Nasional

Setiap pemerintahan, senantiasa berusaha memberi yang terbaik bagi rakyat. Saat suatu rezim memiliki kekuasan senantiasa berupaya mencitrakan atau kerja keras dengan sungguh-sungguh untuk memiliki nilai tambah terhadap rakyatnya. Oleh karena itu, setiap menteri pendidikan yang ditunjuk oleh kepala pemerintahan akan selalu melakukan inovasi-inovasi agar bidang yang dikelola memberi nilai plus politik tersebut. Namun pada kenyataannya, belum tentu perubahan kurikulum yang dilakukan mempunyai dampak baik bagi masyarakat. Seperti yang bisa dilihat, perubahan kurikulum yang terjadi di Indonesia selalu memberikan masalah-masalah baru. Argumen bisa diajukan, mengapa kurikulum yang sudah lama berlaku kemudian diganti? Bukankah itu menunjukkan bahwa kurikulum sebelumnya memiliki kekurangan atau kelemahan? Jika memang demikian, kurikulum lama hanya perlu disempurnakan, bukan diganti secara menyeluruh.

Perubahan kurikulum yang ada di berbagai negara memang tidak pernah lepas dari kondisi politik yang sedang berlaku di negara tersebut. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, akan tetapi terjadi di beberapa negara besar seperti Amerika dan Jepang, yang mengubah kurikulum dalam waktu singkat karena adanya pergolakan politik di negara tersebut. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Bondi (Sudrajat, 2008) dalam bukunya “Curriculum Development: A Guide to Practice” yang mengatakan pengaruh politik dalam pembentukan dan pengembangan kurikulum. Hal ini jelas menunjukkkan bahwa pengembangan kurikulum dipengaruhi oleh proses politik, karena setiap kali tampuk pimpinan sebuah negara itu bertukar, maka setiap kali itulah kurikulum pendidikan berubah

Dari generasi ke generasi negarawan dan pemimpin politik telah menyadari dampak yang dapat ditimbulkan oleh sistem pendidikan terhadap kehidupan politik. Mereka menyadari bahwa negara tidak dapat mengabaikan sekolah jika ingin mencapai tujuan-tujuannya, termasuk tujuan untuk mempertahankan kekuasaan. Mengingat besarnya peluang untuk mengarahkan berbagai unsur kependidikan pada kebutuhan politik tertentu, tidak heran apabila pendidikan sering kali memainkan peran sentral dalam menemukan arah perubahan politik.

Pengaruh politik terhadap penerapan kurikulum adalah adanya penghapusan dan penggabungan beberapa mata pelajaran seperti pada kurikulum 2013. Meniadakan dan menggabungkan beberapa mata pelajaran menjadi keresahan tersendiri untuk guru. Pasalnya, mereka terikat dalam syarat minimal jam mengajar yaitu 24 jam pelajaran. Dalam Kurikulum 2013, guru mata pelajaran IPA untuk kelas X SMK ditiadakan. Contoh lainnya adalah penghapusan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di SMP dan SMA. Penggabungan beberapa mata pelajaran juga berimplikasi pada nasib guru yang akan kekurangan bahkan kehilangan jam mengajar. Hal tersebut menjadikan guru resah karena tidak dapat memenuhi syarat jam mengajar yang sesuai standar kompetensi.

Dampak politik terhadap kurikulum lainnya adalah kurangya kualitas guru. Adanya perubahan kurikulum mengakibatkan para guru harus memahami dan mengimplementasikan kurikulum. Namun pada kenyataannya, masih banyak guru yang belum memahami kurikulum tersebut. Terbukti dari adanya guru-guru yang belum mampu menyusun silabus dan RPP sesuai dengan pedoman penyusunan perangkat pembelajaran yang diberikan oleh pemerintah.

Tujuan pemerintah mengganti kurikulum dalam pendidikan tidak lain adalah karena ingin memperbaiki mutu pendidikan supaya bisa berkembang lebih baik dari sebelumnya. Tapi apakah demikian. Pada kenyataannya tidak ada perubahan mutu yang diberikan oleh pendidikan di Indonesia, bahkan mutu pendidikan selama kurang lebih dalam lima tahun ini memberikan hasil yang mengecewakan, justru perubahan kurikulum pendidikan yang begitu cepat menimbulkan masalah-masalah baru dalam dunia pendidikan, seperti halnya banyak prestasi siswa akan menurun hal ini mungkin disebabkan karena siswa tidak dapat menyesuaikan diri dengan sistem pembelajaran pada kurikulum yang baru.

E.  Pengaruh Politik Terhadap Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan juga turut berperan dalam politik pendidikan. Dalam menerapkan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, lembaga pendidikan seringkali dihadapkan pada tantangan politik. Mereka harus mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan kebijakan yang terjadi, sambil tetap mempertahankan kualitas pendidikan yang diinginkan. Selain itu, lembaga pendidikan juga memiliki peran dalam mempengaruhi kebijakan pendidikan melalui partisipasi dalam berbagai forum dan diskusi publik.

Pengaruh politik terhadap lembaga pendidikan dapat sangat signifikan, mempengaruhi berbagai aspek dari kebijakan hingga praktek harian. Berikut adalah beberapa pengaruh utama politik terhadap lembaga Pendidikan :

1. Kebijakan Pendidikan: Kebijakan pendidikan yang dibuat oleh pemerintah atau badan pengatur memiliki dampak langsung pada lembaga pendidikan. Ini termasuk kebijakan tentang kurikulum, evaluasi siswa, standar akademik, dan lain-lain. Politik pendidikan memengaruhi bagaimana kebijakan-kebijakan ini dirancang, diadopsi, dan diimplementasikan di tingkat lokal, regional, dan nasional.

2.  Pendanaan dan Anggaran: Politik memainkan peran besar dalam menentukan tingkat pendanaan yang diberikan kepada lembaga pendidikan. Keputusan politik dapat memengaruhi alokasi dana untuk pendidikan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ketersediaan sumber daya, kualitas fasilitas, dan layanan pendukung di lembaga pendidikan.

3.  Kepemimpinan dan Administrasi: Politik dapat memengaruhi proses pemilihan kepala sekolah, dewan pengawas, atau staf administrasi lainnya di lembaga pendidikan. Perubahan dalam pemerintahan atau kebijakan politik dapat membawa perubahan dalam kepemimpinan dan administrasi lembaga pendidikan.

4. Kurikulum dan Pengajaran: Politik pendidikan dapat mempengaruhi isi kurikulum, metode pengajaran, dan penilaian siswa. Perubahan dalam kebijakan pendidikan dapat memicu revisi kurikulum atau penambahan materi pelajaran baru yang mencerminkan prioritas politik baru.

5. Keadilan dan Akses: Kebijakan politik juga memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan aksesibilitas pendidikan bagi semua individu. Kebijakan inklusi, bantuan keuangan, atau program aksesibilitas dapat dipengaruhi oleh prioritas politik yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Kontroversi dan Isu Sosial: Politik sering kali menciptakan kontroversi atau memunculkan isu-isu sosial yang memengaruhi lembaga pendidikan. Isu-isu seperti kurikulum kontroversial, kebijakan pengajaran, atau tata kelola sekolah bisa menjadi subjek politis yang mempengaruhi lembaga pendidikan.

7. Kemerdekaan Akademik: Politik juga dapat mempengaruhi tingkat kemerdekaan akademik di lembaga pendidikan. Tekanan politik atau campur tangan politik dalam keputusan akademik dapat mengancam kemerdekaan lembaga pendidikan dalam mengembangkan kurikulum, melakukan penelitian, atau menyampaikan pandangan yang kontroversial.

Pengaruh politik terhadap lembaga pendidikan sangat kompleks dan bervariasi, tergantung pada konteks politik dan sosial masing-masing negara atau wilayah.


KESIMPULAN

Politik dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia berpengaruh pada anggaran pendidikan dan sumberdaya pendidikan. Selain itu, politik juga berpengaruh terhadap perubahan kurikulum. Berdasarkan kronologis historis kurikulum pendidikan nasional telah terjadi perubahan kurikulum dari tahun 1947 hingga tahun 2022. Perubahan kurikulum tersebut ternyata terjadi saat ada perubahan kondisi perpolitikan di Indonesia. Perubahan politik ternyata diikuti dengan adanya perubahan kebijakan-kebijakan kurikulum dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh politik dengan sistem pendidikan nasional yang teridentifikasi dengan adanya perubahan kurikulum di Indonesia.

Pengaruh politik terhadap kurikulum dalam sistem pendidikan nasional secara aktual adalah adanya penghapusan beberapa mata pelajaran, pengurangan dan penggabungan materi pelajaran dengan tujuan efisiensi dan efektivitas pendidikan. Proses perkembangan kurikulum yang sifatnya senantiasa berubah, turut dipengaruhi oleh faktor-faktor sekitar yang merangsang reaksi manusia yang terlibat dalam kepentingannya. Hasrat terhadap perubahan kurikulum itu menggambarkan keperluan pendidikan yang menjadi wadah penerus kemajuan bangsa dan negara itu sendiri

Pengaruh politik di dalam dunia pendidikan sangatlah kuat, perubahan kurikulum yang disebabkan faktor politik banyak menimbulkan masalah-masalah baru. Namun, para pengambil kebijakan di bidang pendidikan tetap bersikap kurang peduli dan tidak mau mengambil keputusan apapun untuk menjadikan dunia pendidikan bersih dari praktik-praktik bisnis politik. Selain itu lembaga pendidikan juga mengalami gejolak dengan adanya campur tangan politik, Lembaga Pendidikan tidak memiliki kebebasan dalam mengembangkan akademik namun mendapatkan tekanan, sehingga dalam pengelolaan Lembaga menjadi kurang efisien.


DAFTAR PUSTAKA

Nir, A.E. dan Kafle, B.S. 2011. “The effect of political stability on public education quality”. International Journal of Educational Management, Vol. 27 No. 2, 2013, pp. 110-126.

Noer, F.W.D.H. Politik Dan Sistem Pendidikan Nasional: Pengaruh Politik Terhadap Implementasi Kurikulum Di Indonesia. Tesis.

Soedijarto, Penyelenggaraan Hak Pendidikan Bangsa, Makalah Seminar ABPTSI, Jakarta, 9 April 2011, h. 1. 

Sukasni, A. dan Efendy, H. 2017. “The Problematic of Education System in Indonesia and Reform Agenda”. International Journal of Education, Vol. 9, No. 3, pp. 183-199.

Triningsih, A. Politik Hukum Pendidikan Nasional : Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi. Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kurikulum-dan-fungsinya/

https://www.kompasiana.com/fardha01/6396a7b708a8b5760e2a0ae3/perubahan-kurikulum-indonesia-dari-kemerdekaan-hingga-sekarang?page=4&page_images=1 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Ibtida’, Washal dan Waqaf serta pembagiannya

QOLQOLAH, TAFKHIM DAN TARQIQ, GHUNNAH MUSYADDADAH DAN IDGHAM

Pengertian Gharib dan macam-macamnya

Terjemah Al-Qur'an : Sejarah, Pengertian, macam-macam dan syarat-syarat penerjemah

Pengertian Mad dan Macam-macamnya