POLITIK UU SISDIKNAS, KURIKULUM DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
MAKALAH
POLITIK UU SISDIKNAS, KURIKULUM
DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Disajikan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Usulut Tarbiyah
Dosen Pengampu
: Dr. Nasehudin, M.Pd
PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PJJ PAI)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI
CIREBON 2024
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2003 Pasal 1 ayat (1) disebutkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. UU Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan
dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem Pendidikan nasional. Misi
pendidikan nasional adalah untuk mengupayakan perluasan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan mutu
pendidikan yang memiliki daya saing ditingkat nasional, regional, dan
internasional.
Adanya UU Sisdiknas merupakan wujud dari perhatian dan keseriusan
pemerintah dalam melaksanakan amanat Konstitusi yang memberikan hak bagi setiap
warga negara untuk mengenyam pendidikan dengan memberikan akses seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk menikmati penyelenggaraan satu sistem pendidikan
nasional yang bermutu tanpa adanya diskriminasi baik berdasarkan suku, agama,
ras atau bahkan kemampuan ekonomi. Namun kenyataannya implementasi yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kita belum bisa
menghasilkan pemerataan Pendidikan yang merata di seluruh Indonesia terutama
penduduk di pelosok/daerah kabupaten
Kebijakan pendidikan seharusnya mampu mencerdaskan kehidupan bangsa
dan negara untuk mencapai masyarakat yang berwawasan global dan memiliki makna
bagi pengembangan moral, sains dan tekonologi untuk membangun masyarakat yang
beradab dan bermanfaat, terampil, demokratis, damai, berkeadilan dan berdaya
saing tinggi, sehingga dapat mensejahterakan kehidupan manusia.
Setiap kebijakan pendidikan terutama yang menyangkut tentang proses
pembelajaran, harus selalu berorientasi pada kepentingan peserta didik dan
publik. Tetapi pencerminan kepentingan peserta didik dan publik dalam kebijakan
pendidikan tidak mudah diaktualisasikan oleh para pembuat kebijakan. Hal ini disebabkan,
karena proses pembuatan kebijakan pada esensinya tidak pernah bebas nilai (value
free), sehingga berbagai kepentingan akan selalu mempengaruhi proses
pembuatan kebijakan. Pada tataran inilah seringkali kepentingan peserta didik
dan publik menjadi terabaikan dan kepentingan masyarakat kapitalis lebih diutamakan
oleh pemerintah dalam pengambilan kebijakan dari pada kepentingan masyarakat
pada umumnya
Pada masa sekarang, pelaku politik mencoba bersuara agak lantang
tentang kebebasan akademik, keilmuan, dan anggaran pendidikan. Masih segar di
ingatan kita, ketika masa-masa kampanye Pemilihan Umum berlangsung, beberapa kandidat
menjanjikan akan memberikan pendidikan yang lebih baik, Pendidikan gratis,
beasiswa, makan gratis, internet gratis bahkan akan membuat kebijakan untuk
mengangkat 100.000 guru. Namun pada kenyataannya, kesemuanya itu tak lebih dari
sekedar slogan kosong atau janji politik manis. Sangat mudah diucapkan, namun
sulit dilaksanakan. Karena itu, semua amat tergantung pada situasi dan iklim
politik.
Kebijakan politik yang berubah-ubah setiap pergantian periode kepemimpinan
pemerintahan turut mempengaruhi perubahan kebijakan kurikulum. Hal ini juga
turut mempengaruhi guru untuk menyesuaikan perangkat pembelajaran sesuai dengan
kurikulum yang diterapkan, sehingga guru lebih terfokus pada administrasi
perangkat pembelajaran dari pada fokus memberikan pembelajaran kepada peserta
didik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengaruh
Politik terhadap UU sisdiknas ?
2.
Apa Pengaruh
Politik terhadap Kurikulum ?
3.
Apa Pengaruh
Politik terhadap Lembaga Pendidikan?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1.
Mengetahui
Pengaruh Politik terhadap UU sisdiknas
2.
Mengetahui
Pengaruh Politik terhadap Kurikulum
3.
Mengetahui
Pengaruh Politik terhadap Lembaga Pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Sebagai Hak Konstitusional
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang
bercorak negara kesejahteraan (welfare state) yang dalam tradisinya di
negara-negara Eropa membebaskan biaya pendidikan, bahkan sampai universitas.
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, karena
pendidikan merupakan instrumen pengembangan diri manusia sebagai bagian dari
hak asasi manusia, sebagaimana ketentuan Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi :
” Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang organik
(UU Sisdiknas) harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berorientasi 4 (empat) hal, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, memelihara
persatuan bangsa, memajukan peradaban, dan memajukan kesejahteraan umat manusia.
Dari tujuan tersebut, sangat jelas bahwa kewajiban negara untuk
mencerdaskan seluruh warga negaranya dan kecerdasan yang dimaksud adalah
pendidikan. Dari perspektif Konstitusi, mendapatkan pendidikan adalah hak
setiap warga negara. Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya
menimbulkan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi tetapi menjadi
menimbulkan tanggungjawab negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Agar
tanggungjawab negara dapat dipenuhi dengan baik maka UUD 1945, Pasal 31 Ayat
(2), mewajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya. Bahkan, negara harus
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
APBN serta APBD untuk memenuhi kebetuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk dalam kelompok hak
sosial, ekonomi, dan budaya. Kewajiban negara untuk menghormati (to respect)
dan memenuhi (to fulfil) hak sosial, ekonomi, dan budaya merupakan
kewajiban atas hasil (obligation to result) dan bukan merupakan
kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) sebagaimana pada hak
sipil dan politik. Kewajiban negara dalam arti “obligation to result” telah
dipenuhi apabila negara dengan itikad baik telah memanfaatkan sumber daya
maksimal yang tersedia (maximum available resources) dan telah melakukan
realisasi progresif (progressive realization).
B.
Pengaruh Politik dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Pendidikan dan politik memiliki keterkaitan yang sangat erat bahkan
selalu berhubungan sehingga dengan keadaan tersebut dapat diketahui bahwa
politik negara sangat berperan menentukan arah perkembangan pendidikan di suatu
negara. Hal ini terbukti bahwa Pendidikan selalu sepihak, pendidikan yang
diberikan oleh pendidik selalu berdasarkan keinginan pola penguasa yang
menetapkan kurikulum. Dan karenanya politik ternyata sangat berkaitan erat
dengan pendidikan. Politik adalah kebijakan, siapa yang menguasai politik atau
siapa yang menjadi pemimpin dialah yang kemudian menentukan arah pendidikan.
Ketika sebuah rezim berkuasa selalu berusaha mencitrakan ataupun kerja keras
yang serius untuk mempunyai nilai plus bagi rakyatnya. Pendidikan dalam konteks
ini dapat dijadikan nilai plus yang dapat diterima secara masif di seluruh
pelosok negeri, langsung menyentuh hajat hidup orang banyak dan hasilnya bisa
dilihat di kemudian hari atau bisa dikatakan pendidikan adalah investasi besar
untuk jangka panjang dan menengah. Hal ini sejalan dengan pendapat Nir dan Kafle (2011) yang
mengatakan stabilitas politik memainkan peran utama dalam menjelaskan tingkat kelangsungan
hidup dalam pendidikan ketika digunakan sebagai prediktor tunggal atau, ketika
diperkenalkan dalam analisis dengan PDB per kapita.
Politik juga berpengaruh terhadap sumber daya pendidikan seperti gaji guru, sarana prasarana penunjang kegiatan belajar, dan pelatihan. Salah satu hal penting dalam pengembangan proses pembelajaran yang bermakna adalah tersedianya guru-guru yang professional. Dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menuntut guru sebagai pendidikan bertaraf A1 dan D4+. Salah satu kekurangan dalam pendidikan guru sebelum menjabat sebagai guru yaitu praktek profesional. Pada tahap ini selama 2 semester para mahasiswa belajar menerapkan berbagai pengetahuan dasar akademik profesional. Para mahasiswa 2/3 waktunya berada dalam lingkungan sekolah untuk mengamati, memimpin, dan membimbing proses pembelajaran dibawah supervisi tim dosen profesional. Kebijakan sertifikasi guru, awalnya sebagai upaya untuk menjadikan guru yang ada menjadi guru yang profesional. Namun beberapa indikasi menunjukkan kebijakan sertifikasi guru gagal menjadikan guru menjadi profesional. Karena guru yang mengejar sertifikasi hanya semata-mata bermotif mengejar tunjangan sertifikasi. Hal ini sejalan dengan pendapat Sukasni dan Efendy yang mengatakan bahwa salah satu ketidakberesan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia adalah adanya politik organisasi pendidikan dalam mempersiapkan guru profesional.
C. Kurikulum
Pendidikan Nasional Indonesia
Definisi kurikulum menurut Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum menjadi hal yang sangat
penting dalam dunia pendidikan. Tanpa adanya Kurikulum yang tepat, para peserta
didik tak akan memperoleh target pembelajaran yang sesuai. Seiring
berkembangnya zaman Kurikulum dalam dunia pendidikan pun terus mengalami
perubahan. Semuanya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik di eranya
masing-masing
Berdasarkan kronologis historis
kurikulum pendidikan nasional telah terjadi perubahan kurikulum dari tahun 1947
hingga tahun 2022. Sebagaimana diketahui kurikulum tahun 1947 yang berlaku pada
masa kemerdekaan dan dikenal sebagai leer plan, kurikulum disusun untuk kepentingan
pemerintahan pada saat itu yaitu kolonialisme Belanda. Kurikulum tersebut
bertahan hingga tahun 1952. Kurikulum tahun 1952 merupakan bentuk penyempurnaan
dari kurikulum 1947 yang diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai. Penyempurnaan
kurikulum 1952 ini sudah memiliki arah untuk sistem pendidikan nasional dimana
isi pelajaran dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari.
Pada tahun 1968 terjadi pembaruan
dengan perubahan kurikulum struktur pendidikan dari Pancawardhana menjadi Pembinaan
Jiwa Pancasila, Pengetahuan Dasar, dan Kecakapan Khusus. Pada tahun 1968 hingga
kurikulum 1975 perubahan kurikulum lebih kepada penyesuaian materi-materi
pelajaran dan tujuan pengajaran agar Pendidikan menjadi lebih efisien dan
efektif. Barulah pada tahun 1984 muncul kurikulum yang disusun dengan
pendekatan kemampuan. Hingga pada akhir masa kepemimpinan pemerintahan tahun
1998 kurikulum tidak mengalami banyak perubahan yaitu pada masa kepemimpinan
orde baru presiden Soeharto.
Tahun 2004 pada masa kepemimpinan
Susilo Bambang Yudoyono (SBY) diberlakukanlah kurikulum berbasis kompetensi
(KBK). Kurikulum pada masa kepemimpinan SBY, pendidikan lebih menitikberatkan
pada kompetensi guru dan siswa. Selama masa kepemimpinan SBY, perubahan
kurikulum terjadi sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya pada tahun 2013
ditetapkan pemerintah Kurikulum 2013 (Kurtilas). Pada pelaksanaan kurikulum ini
pemerintah juga melakukan kebijakan-kebijakan dengan melakukan perampingan
materi pelajaran dan pada tanggal 4 Desember 2014 Kurikulum 2013 diberhentikan
dan dikembalikan ke KTSP 2006.
Terakhir Kurikulum merdeka yang merupakan
kurikulum terbaru pada tahun 2022. Kurikulum ini sebagai bagian dari upaya
pemulihan pembelajaran setelah adanya covid. Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya
disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum
yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan
karakter dan kompetensi peserta didik. Kurikulum ini memiliki beberapa
karakteristik utama yang dapat mendukung untuk pemulihan pembelajaran, yaitu
pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai
profil pelajar Pancasila, fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup
untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan
numerasi, fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang
terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian
dengan konteks dan muatan lokal.
Pada awal peresmian kurikulum
merdeka, Nadiem Makarim selaku Kemendikbud Ristek masih memberikan kebebasan
kepada setiap sekolah dalam penerapan kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi
sekolah dan kebutuhan peserta didik. Akan tetapi, Nadiem Makarim berharap agar
di tahun 2024 ini semua sekolah sudah bisa menerapkan kurikulum merdeka secara
utuh karena Kurikulum Merdeka ini memberikan kebebasan kepada guru mengatur
waktu pelajaran atau flexible time.
D. Pengaruh Politik
terhadap Kurikulum dalam Sistem Pendidikan Nasional
Setiap pemerintahan, senantiasa
berusaha memberi yang terbaik bagi rakyat. Saat suatu rezim memiliki kekuasan
senantiasa berupaya mencitrakan atau kerja keras dengan sungguh-sungguh untuk
memiliki nilai tambah terhadap rakyatnya. Oleh karena itu, setiap menteri
pendidikan yang ditunjuk oleh kepala pemerintahan akan selalu melakukan
inovasi-inovasi agar bidang yang dikelola memberi nilai plus politik tersebut. Namun
pada kenyataannya, belum tentu perubahan kurikulum yang dilakukan mempunyai
dampak baik bagi masyarakat. Seperti yang bisa dilihat, perubahan kurikulum
yang terjadi di Indonesia selalu memberikan masalah-masalah baru. Argumen bisa
diajukan, mengapa kurikulum yang sudah lama berlaku kemudian diganti? Bukankah
itu menunjukkan bahwa kurikulum sebelumnya memiliki kekurangan atau kelemahan?
Jika memang demikian, kurikulum lama hanya perlu disempurnakan, bukan diganti
secara menyeluruh.
Perubahan kurikulum yang ada di
berbagai negara memang tidak pernah lepas dari kondisi politik yang sedang
berlaku di negara tersebut. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, akan
tetapi terjadi di beberapa negara besar seperti Amerika dan Jepang, yang
mengubah kurikulum dalam waktu singkat karena adanya pergolakan politik di
negara tersebut. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Bondi (Sudrajat, 2008) dalam
bukunya “Curriculum Development: A Guide to Practice” yang mengatakan
pengaruh politik dalam pembentukan dan pengembangan kurikulum. Hal ini jelas
menunjukkkan bahwa pengembangan kurikulum dipengaruhi oleh proses politik,
karena setiap kali tampuk pimpinan sebuah negara itu bertukar, maka setiap kali
itulah kurikulum pendidikan berubah
Dari generasi ke generasi
negarawan dan pemimpin politik telah menyadari dampak yang dapat ditimbulkan
oleh sistem pendidikan terhadap kehidupan politik. Mereka menyadari bahwa
negara tidak dapat mengabaikan sekolah jika ingin mencapai tujuan-tujuannya,
termasuk tujuan untuk mempertahankan kekuasaan. Mengingat besarnya peluang
untuk mengarahkan berbagai unsur kependidikan pada kebutuhan politik tertentu,
tidak heran apabila pendidikan sering kali memainkan peran sentral dalam
menemukan arah perubahan politik.
Pengaruh politik terhadap
penerapan kurikulum adalah adanya penghapusan dan penggabungan beberapa mata
pelajaran seperti pada kurikulum 2013. Meniadakan dan menggabungkan beberapa
mata pelajaran menjadi keresahan tersendiri untuk guru. Pasalnya, mereka
terikat dalam syarat minimal jam mengajar yaitu 24 jam pelajaran. Dalam
Kurikulum 2013, guru mata pelajaran IPA untuk kelas X SMK ditiadakan. Contoh
lainnya adalah penghapusan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komputer
(TIK) di SMP dan SMA. Penggabungan beberapa mata pelajaran juga berimplikasi
pada nasib guru yang akan kekurangan bahkan kehilangan jam mengajar. Hal tersebut
menjadikan guru resah karena tidak dapat memenuhi syarat jam mengajar yang sesuai
standar kompetensi.
Dampak politik terhadap kurikulum
lainnya adalah kurangya kualitas guru. Adanya perubahan kurikulum mengakibatkan
para guru harus memahami dan mengimplementasikan kurikulum. Namun pada
kenyataannya, masih banyak guru yang belum memahami kurikulum tersebut.
Terbukti dari adanya guru-guru yang belum mampu menyusun silabus dan RPP sesuai
dengan pedoman penyusunan perangkat pembelajaran yang diberikan oleh pemerintah.
Tujuan pemerintah mengganti
kurikulum dalam pendidikan tidak lain adalah karena ingin memperbaiki mutu
pendidikan supaya bisa berkembang lebih baik dari sebelumnya. Tapi apakah
demikian. Pada kenyataannya tidak ada perubahan mutu yang diberikan oleh
pendidikan di Indonesia, bahkan mutu pendidikan selama kurang lebih dalam lima
tahun ini memberikan hasil yang mengecewakan, justru perubahan kurikulum
pendidikan yang begitu cepat menimbulkan masalah-masalah baru dalam dunia
pendidikan, seperti halnya banyak prestasi siswa akan menurun hal ini mungkin
disebabkan karena siswa tidak dapat menyesuaikan diri dengan sistem
pembelajaran pada kurikulum yang baru.
E.
Pengaruh Politik Terhadap Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan
juga turut berperan dalam politik pendidikan. Dalam menerapkan
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, lembaga pendidikan
seringkali dihadapkan pada tantangan politik. Mereka harus mampu beradaptasi
dengan berbagai perubahan kebijakan yang terjadi, sambil tetap mempertahankan
kualitas pendidikan yang diinginkan. Selain itu, lembaga pendidikan juga
memiliki peran dalam mempengaruhi kebijakan pendidikan melalui partisipasi
dalam berbagai forum dan diskusi publik.
Pengaruh politik terhadap lembaga pendidikan dapat sangat signifikan,
mempengaruhi berbagai aspek dari kebijakan hingga praktek harian. Berikut
adalah beberapa pengaruh utama politik terhadap lembaga Pendidikan :
1. Kebijakan
Pendidikan: Kebijakan pendidikan yang dibuat oleh pemerintah atau badan
pengatur memiliki dampak langsung pada lembaga pendidikan. Ini termasuk
kebijakan tentang kurikulum, evaluasi siswa, standar akademik, dan lain-lain.
Politik pendidikan memengaruhi bagaimana kebijakan-kebijakan ini dirancang,
diadopsi, dan diimplementasikan di tingkat lokal, regional, dan nasional.
2. Pendanaan
dan Anggaran: Politik memainkan peran besar dalam menentukan tingkat pendanaan
yang diberikan kepada lembaga pendidikan. Keputusan politik dapat memengaruhi
alokasi dana untuk pendidikan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi
ketersediaan sumber daya, kualitas fasilitas, dan layanan pendukung di lembaga
pendidikan.
3. Kepemimpinan
dan Administrasi: Politik dapat memengaruhi proses pemilihan kepala sekolah,
dewan pengawas, atau staf administrasi lainnya di lembaga pendidikan. Perubahan
dalam pemerintahan atau kebijakan politik dapat membawa perubahan dalam
kepemimpinan dan administrasi lembaga pendidikan.
4. Kurikulum
dan Pengajaran: Politik pendidikan dapat mempengaruhi isi kurikulum, metode
pengajaran, dan penilaian siswa. Perubahan dalam kebijakan pendidikan dapat
memicu revisi kurikulum atau penambahan materi pelajaran baru yang mencerminkan
prioritas politik baru.
5. Keadilan
dan Akses: Kebijakan politik juga memainkan peran penting dalam memastikan
keadilan dan aksesibilitas pendidikan bagi semua individu. Kebijakan inklusi,
bantuan keuangan, atau program aksesibilitas dapat dipengaruhi oleh prioritas
politik yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. Kontroversi
dan Isu Sosial: Politik sering kali menciptakan kontroversi atau memunculkan
isu-isu sosial yang memengaruhi lembaga pendidikan. Isu-isu seperti kurikulum
kontroversial, kebijakan pengajaran, atau tata kelola sekolah bisa menjadi
subjek politis yang mempengaruhi lembaga pendidikan.
7. Kemerdekaan
Akademik: Politik juga dapat mempengaruhi tingkat kemerdekaan akademik di
lembaga pendidikan. Tekanan politik atau campur tangan politik dalam keputusan
akademik dapat mengancam kemerdekaan lembaga pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum, melakukan penelitian, atau menyampaikan pandangan yang
kontroversial.
Pengaruh politik terhadap lembaga pendidikan sangat kompleks dan
bervariasi, tergantung pada konteks politik dan sosial masing-masing negara
atau wilayah.
KESIMPULAN
Politik dalam
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia berpengaruh pada anggaran pendidikan
dan sumberdaya pendidikan. Selain itu, politik juga berpengaruh terhadap
perubahan kurikulum. Berdasarkan kronologis historis kurikulum pendidikan
nasional telah terjadi perubahan kurikulum dari tahun 1947 hingga tahun 2022.
Perubahan kurikulum tersebut ternyata terjadi saat ada perubahan kondisi
perpolitikan di Indonesia. Perubahan politik ternyata diikuti dengan adanya
perubahan kebijakan-kebijakan kurikulum dalam sistem pendidikan nasional. Hal
ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh politik dengan sistem pendidikan
nasional yang teridentifikasi dengan adanya perubahan kurikulum di Indonesia.
Pengaruh
politik terhadap kurikulum dalam sistem pendidikan nasional secara aktual
adalah adanya penghapusan beberapa mata pelajaran, pengurangan dan penggabungan
materi pelajaran dengan tujuan efisiensi dan efektivitas pendidikan. Proses
perkembangan kurikulum yang sifatnya senantiasa berubah, turut dipengaruhi oleh
faktor-faktor sekitar yang merangsang reaksi manusia yang terlibat dalam
kepentingannya. Hasrat terhadap perubahan kurikulum itu menggambarkan keperluan
pendidikan yang menjadi wadah penerus kemajuan bangsa dan negara itu sendiri
Pengaruh politik di dalam dunia pendidikan sangatlah kuat, perubahan kurikulum yang disebabkan faktor politik banyak menimbulkan masalah-masalah baru. Namun, para pengambil kebijakan di bidang pendidikan tetap bersikap kurang peduli dan tidak mau mengambil keputusan apapun untuk menjadikan dunia pendidikan bersih dari praktik-praktik bisnis politik. Selain itu lembaga pendidikan juga mengalami gejolak dengan adanya campur tangan politik, Lembaga Pendidikan tidak memiliki kebebasan dalam mengembangkan akademik namun mendapatkan tekanan, sehingga dalam pengelolaan Lembaga menjadi kurang efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Nir, A.E. dan Kafle, B.S. 2011. “The
effect of political stability on public education quality”. International
Journal of Educational Management, Vol. 27 No. 2, 2013, pp. 110-126.
Noer, F.W.D.H. Politik Dan Sistem
Pendidikan Nasional: Pengaruh Politik Terhadap Implementasi Kurikulum Di
Indonesia. Tesis.
Soedijarto, Penyelenggaraan Hak
Pendidikan Bangsa, Makalah Seminar ABPTSI, Jakarta, 9 April 2011, h.
1.
Sukasni, A. dan Efendy, H. 2017.
“The Problematic of Education System in Indonesia and Reform Agenda”. International
Journal of Education, Vol. 9, No. 3, pp. 183-199.
Triningsih, A. Politik Hukum
Pendidikan Nasional : Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi. Jurnal
Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kurikulum-dan-fungsinya/
Komentar
Posting Komentar