PERKEMBANGAN CIVIC DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
PERKEMBANGAN CIVIC
DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu
: Dr. FETRIMEN, M.PD
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(PJJ PAI)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI
CIREBON 2024
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada masa kini, kerap kali kita menghadapi segala macam dan bentuk
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun
luar, yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Namun, pada era teknologi dan akses informasi yang
sangat cepat, beredar paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Hal ini merasuki beberapa lapisan masyarakat khususnya pemuda yang pada
akhirnya berdampak pada masa depan bangsa Indonesia, karena krisis karakter
akibat dari akses teknologi informasi tersebut. Tentu ini menjadi kekhawatiran
kita bersama sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan
dan kesatuan.
Kemajuan teknologi tidak hanya memberikan keuntungan bagi
perkembangan peradaban manusia, tetapi juga memiliki dampak buruk terhadap
penurunan moral masyarakat. Pergeseran moral warga terlihat dari nilai-nilai
kesopanan dan budi luhur yang semakin diabaikan oleh masyarakat menjadi masalah
bagi jati diri bangsa Indonesia kedepannya. Hal ini menyebabkan bangsa
mengalami krisis karakter. Kenakalan remaja dan kriminalitas telah marak
terjadi dan sudah melebihi batas wajar. Melihat dari Fakta dilapangan bahwa
setiap tahunnya penjara penuh dengan orang-orang yang melakukan tindak
kejahatan. Dampak yang lebih memprihatinkan bahwa sebagian dari mereka yang melakukan
kejahatan merupakan anak-anak remaja yang bahkan masih dibawah umur. Fakta
tersebut menunjukkan bahwa adanya pengaruh buruk dari penyalahgunaan media
sosial yang membawa mereka untuk mencontoh melakukan kejahatan agar mendapatkan
pengakuan publik dan sebagai ajang memamerkan dirinya supaya terlihat baik
(Marufah, Rahmat, & Widana, 2020; Taopan et al., 2019).
Membangun pemuda sehingga memiliki karakter yang berdasarkan
nilainilai Pancasila dapat dilakukan melalui beberapa strategi, salah satunya
adalah pendidikan karkater, karena menurut Muslich (2011: 1) pendidikan
karakter merupakan salah satu kunci kemajuan bangsa. Di sisi lain,
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menjelaskan bahwa pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, sedangkan tujuannya untuk mengembangkan anak didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri danmenjadi warga negara yang
demokratis serta betanggung jawab.
Pendidikan karkater pada dasarnya wajib diimplementasikan di setiap
mata pelajaran dan mata kuliah, namun belum menunjukkan hasil yang maksimal
sehingga diperlukan mata pelajaran dan mata kuliah yang dapat membangun
karkater para pemuda yang menuntut ilmu di jalur pendidikan formal, yaitu Pendidikan
kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 Pasal 37 menjelaskan bahwa kurikulum
pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan kewarganegaraan,
sehingga tidak dapat dipungkiri melalui Pendidikan kewarganegaraan yang wajib
diajarkan di bangku pendidikan SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi dapat
membangun karkater pemuda.
Pentingnya pendidikan civic bagi masyarakat untuk menambah penguatan karakter masyarakat di tengah berkembangnya teknologi. Penguatan karakter sangat diperlukan karena untuk mengubah kebiasaan cara berpikir dan berperilaku masyarakat dalam pembuatan keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan sejumlah pihak (negara maupun orang lain) di tengah pengaruh isu-isu yang tidak sehat yang beredar luas di media social. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya pendidikan Kewarganegaraan di sekolah formal maupun melalui pembelajaran di masyarakat dapat mendidik penguatan karakter bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ?
2.
Bagaimana
Perkembangan Pendidikan kewarganegaraan?
3.
Apa
peran penting Pendidikan kewarganegaraan?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1.
Mengetahui
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Mengetahui
Perkembangan Pendidikan kewarganegaraan.
3.
Mengetahui
peran penting Pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan
konsep universal yang meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat
politik, tentang persiapan yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam proses
politik secara menyeluruh, dan secara umumnya menjelaskan bagaimana menjadi
warga negara yang baik. Pendidikan Kewarganegaraan diartikan secara luas
meliputi proses penyiapan generasi muda untuk berperan dan bertanggung jawab
sebagai warga negara. Secara spesifik, peran pendidikan yang dimaksud termasuk
persekolahan, pengajaran, dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara
tersebut (Kerr, 1999:6).
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua arti, yaitu civic
education dan citizenship education. Civic education diartikan
sebagai suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk
mempersiapkan warga negara berusia muda. Diharapkan kelak ketika mereka dewasa,
mereka mampu berperan aktif dalam masyarakat. Sedangkan citizenship
education adalah pengalaman belajar di sekolah dan di luar sekolah.
Pengalaman tersebut bisa terjadi di lingkungan keluarga, organisasi keagamaan,
organisasi kemasyarakatan, ataupun berbagai media yang membantu mereka untuk
bisa menjadi warga negara seutuhnya (Cogan, 1999:4)
Pandangan
lain tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan disampaikan oleh Somantri
(2001: 299) sebagai berikut “Program pendidikan yang berintikan demokrasi
politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya,
pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua,
yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis,
analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup
demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan atau pembelajaran
yang membekali siswa dengan seperangkat pengetahuan sebagai upaya memanusiakan,
membudayakan dan memberdayakan serta menjadikan warga negara yang baik, yakni
warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya, memiliki pola piker yang
cerdas, kritis, sikap yang demokratis serta memiliki karakter seperti yang diamanatkan
oleh Pancasila dan UUD 1945.
B.
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dalam perkembanganya pada
rentang tahun 1962-1998 mengalami perubahan nama yang diikuti oleh perubahan
pada fokus kajian bidang studi. Pendidikan kewarganegaraan ini pertama kali
diterapkan di persekolahan Indonesia pada jenjang SMA dengan sebutan mata
pelajaran civic pada kurikulum tahun 1962. Isi dari materi yang
diajarkan, yaitu mengenai pemerintahan Indonesia yang berdasarkan UUD 1945
Kedua, setelah adanya pergantian kurikulum mata pelajaran Civics
berganti nama menjadi Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) pada kurikulum 1968.
Dalam kurikulum 1968 di jenjang Sekolah Dasar diajarkan sejarah Indonesia dan
ilmu bumi, di jenjang SMP diajarkan sejarah Indonesia dan konstitusi yang
termasuk UUD 1945 di dalamnya, di jenjang SMA lebih menekankan pembelajaran
tentang UUD 1945, yang terakhir pada jenjang kuliah mengajarkan materi tentang
bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Perubahan Ketiga, Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada kurikulum
1975 yang berisikan materi Pancasila sesuai dalam Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P4) merupakan mata pelajaran wajib diajarkan untuk SD,
SMP, SMA, dan sekolah kejuruan. Keempat, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) pada kurikulum 1994 yang masih mengenai Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) namun lebih pada pengambilan konsep
nilainya yang diterapkan dalam mata pelajaran PPKn. Dalam Tahun 1962-1998 terlihat
adanya krisis konseptual yang berdampak pada perubahan materi dan nama. Ini
dikarenakan setiap perubahan kurikulum masih menekankan pada pengetahuannya
saja belum sampai pada keterampilan dan kepribadian sesuai yang diharapkan.
Namun setelah adanya reformasi maka diganti lagi menjadi pendidikan
kewarganegaraan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)). Perubahan ini tentunya dikarenakan
mengikuti perkembangan kurikulum dan kepentingan negara, serta fokus pada
pembentukan warga negara yang baik dan dapat memahami hak serta kewajibannya
sebagai warga negara Indonesia yang berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) wajib dimuat dalam kurikulum Pendidikan
sekolah dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Rachman,
Nurgiansyah, et al., 2021 Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas).
Pada tahun 2004 mengingat kurikulum sebelumnya memiliki kelemahan yang
masih menekankan pada hafalan, kemudian berubah menjadi kurikulum 2004 yang
lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Meskipun kurikulum
mengalami perubahan istilah Pendidikan Kewarganegaraan masih tetap digunakan
sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib. Pada tahun 2006 ketika Kurikulum
Berbasis Kompetensi mengalami perubahan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) istilah Pendidikan Kewarganegaraan juga masih tetap
digunakan, karena istilah tersebut dianggap cocok untuk diimplementasikan kepada
anak didik sehingga terdidik menjadi warga negara yang baik. Tahun 2013 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan bahwa kurikulum di Indonesia dari KTSP
berubah menjadi kurikulum 2013, istilah Pendidikan Kewarganegaraan juga masih
tetap digunakan.
Pada tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di pecah menjadi
dua kementerian, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah
serta Kementerian Pendidikan tinggi dan Riset. Di tahun tersebut Menteri
Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kurikulum di Indonesia
menggunakan dua kurikulum, yaitu kurikulum 2013 dan KTSP. Bagi sekolah yang
belum mampu mengimplementasikan kurikulum 2013 diperbolehkan untuk kembali ke
KTSP, namun bagi sekolah yang sudah mampu mengimplementasikan kurikulum 2013
(selama 3 semester) harus tetap berjalan. Meskipun ada dualism kurikulum di
Indonesia, istilah Pendidikan Kewarganegaraan tidak menggalami perubahan dan
masih tetap menjadi mata pelajaran dan mata kuliah wajib bagi anak didik di
lembaga pendidikan formal.
C.
Peran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan anak didik
melalui kegiatan bimbingan dan/atau latihan bagi peranannnya di masa mendatang
(Bakry, 2009: 2). Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu strategi dalam
membangun karakter pemuda sehingga menjadi warga negara yang baik (good
citizen) yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Karakter yang menjiwai
Pancasila yang merupakan dasar negara Republik Indonesia terdiri dari lima
nilai, yaitu bangsa yang religius, bangsa yang menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan, bangsa yang menjunjung tinggi nilai persatuan, bangsa yang
mengedepankan demokrasi yang berdasarkarkan kepribadian bangsa, dan bangsa yang
menjunjung tinggi nilai keadilan.
Pendidikan kewarganegaran pada dasarnya merupakan pendidikan nilai
yang menanamkan nilai-nilai moral bangsa yang terkandung di dalam ideologi
Pancasila sehingga mampu membentuk warga negara yang baik (good citizen).
Pendidikan kewarganegaraan dapat diaplikasikan melalui beberepa tempat atau
lembaga, yaitu melalui jalur pendidikan formal (sekolah dan perguruan tinggi),
nonformal (organisasi, majelis taklim, lembaga kursus dan lain-lain), dan
informal (lingkungan keluarga dan masyarakat). Pendidikan informal merupakan pondasi
pertama dalam menanamkan nilai-nilai kebajikan, yang kemudian karkater anak
didik dikembangkan di jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Peran pendidikan
formal di sini melalui pendidikan kewarganegaraan membantuk pengetahuan,
karakter, dan keterampilan anak didik, sehingga setelah lulus dari sekolah
dapat menjadi warga negara yang baik seutuhnya.
Bakry (2009: 11-12) menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan
yang berhasil, akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari anak didik, sikap-sikap ini disertai dengan perilaku beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan YME, memiliki budi pekerti, memiliki sikap nasionalisme, professional
dan aktif dalam menggunakan teknologi untuk kepentingan bersama. Pendidikan kewarganegraan
memiliki peran yang sentral dalam membentuk generasi muda yang mampu memimpin
Indonesia mendatang, karena tanpa pendidikan nilai yang termuat di dalam Pendidikan
kewarganegaraan mustahil akan tercipta generasi muda yang berkualitas.
Pendidikan kewarganegaraan juga dapat digunakan sebagai pendidikan karakter
yang dapat diaplikasikan di lingkungan keluarga yang merupakan pondasi utama
sebelum mendapatkan pendidikan nonformal dan formal.
Pendidikan kewarganegaran pada dasarnya dapat difungsikan sebagai pendidikan
demokrasi di jalur Pendidikan formal. Pendidikan demokrasi yang dikemas di
dalam pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diaplikasikan kepada warga
negara khususnya generasi muda, seperti halnya yang disampaikan Azra Zaromi
dalam Ubedillah dkk (2009: 7) bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis
dan bertindak demokrasi, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi
baru tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang
paling menjamin hak-hak masyarakat, demokrasi adalah suatu learning procces yang
tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, kelangsungan demokrasi
tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Pada akhir-akhir ini banyak kalangan yang melakukan anarkis dengan mengatasnamakan
kebebasan berpendapat dan Indonesia adalah negara demokrasi dan juga ada
beberapa kelompok yang berusaha menjadikan negara Indonesia menjadi negara
liberal yang memberikan kebebasan individual dan mengenyampingkan kepentingan
bersama. Padahal demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang memberikan
kebebasan dan persamaan hak setiap individu dengan menjunuung tinggi nilai-nilai
kebersamaan yang berdasarkan Pancasila. Apabila ditinjau dari sejarah Indonesia
adalah negara yang demokratis dalam mengambil setiap keputusan, karena selalu
menggunakan musyarawarah untuk mufakat.
Pendidikan demokrasi diharapkan mampu mebentuk civic virtues generasi
muda di Indonesia. Civic virtues merupakan istilah dalam Pendidikan
Kewarganegaraan yang merujuk kepada watak atau karakter (disposition)
dan komitmen yang diperlukan untuk memelihara dan memajukan kewarganegaraan dan
pemerintahan yang demokratis (Kalidjernih, 2010: 21). Generasi muda merupakan
salah satu kunci kemajuan negara di masa depan, maka generasi muda di Indonesia
harus memiliki karakter demokratis apabila ingin mencapai tujuan nasional yang
termaktub di dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Kepribadian seseorang yang
memiliki karakter demokratis menurut Inkeles dalam Cholisin (2013: 92), sebagai
berikut :
1.
Menerima
dan terbuka kepada orang lain
2.
Memiliki
keterbukaan terhadap pengalaman baru dan ide-ide baru
3.
Memiliki
sikap tanggung jawab
4.
Toleransi
5.
Dapat
mengendalikan emosi
Karakter-karakter
tersebut diharapkan tertanam di dalam setiap warga negara Indonesia khususnya
generasi muda, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang tercermin
di dalam Pancasila sila ke-3 dapat tercapai. Peran pendidikan kewarganegaraan
sebagai pendidikan demokrasi memiliki peran yang penting membangun karakter
bangsa terutama karakter demokratis, sehingga konflik-konflik yang selama ini
timbul di negara Indonesia seperti sikap primodial, intoleransi dan lain
sebagainya mampu diselesaikan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Krisis karakter merupakan permasalahan yang sedang melanda pemuda di Indonesia, sehingga
diperlukan strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Perkembangan Pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia sangat dinamis, karena istilah dan subtansi yang diajarkan
kepada anak didik selalu berubah. Pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu
solusi untuk membangun karakter pemuda Indonesia, karena pendidikan
kewarganegaraan mengembangkan tiga kompetensi yang wajib diajarkan kepada anak
didik, yaitu civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), civic
skill (keterampilan kewarganegaraan), dan civic disposition (karakter
kewarganegaraan).
Pendidikan kewarganegaraan dapat diimplementasikan di jalur pendidikan formal, Pendidikan informal, dan pendidikan nonformal, Pendidikan kewarganegaraan juga dapat digunakan sebagai wahana pendidikan demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sehingga dapat membangun generasi penerus bangsa yang demokratis. Pelajaran tersebut memiliki peran dan tugas yang penting dalam menentukan nasib bangsa Indonesia mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Cholisin. 2013. Ilmu Kewarganegaraan
(Civics). Yogyakarta: Ombak
Kalidjernih, Freddy K. 2010. Kamus
Studi Kewarganegaraan: Perspektif Sosiologikal dan Politikal. Bandung:
Widya Aksara Press
Marufah, N., Rahmat, H. K., &
Widana, I. D. K. K. (2020). Degradasi Moral sebagai Dampak Kejahatan Siber
pada Generasi Millenial di Indonesia. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan
Sosial, 7(1), 191 201.
Muslich, Masnur. (2011). Pendidikan Karakter Menjawab
Tantangan Krisis Multidimensional. Jakarta: Bumi Aksara
Nisrina, S., Febri, D.W., & T.
Heru N. (2023). Peran Penting Civics: Pendidikan Ilmu Kewarganegaraan Di Era
Masyarakat Digital. Jurnal Kewargenegaraan. Volume 20, Nomor 1
(2023)
Rachman, F., Nurgiansyah, T. H.,
& Kabatiah, M. (2021). Profilisasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam
Kurikulum Pendidikan Indonesia. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(5),
2970 2984. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i5.1052
Ubedillah; Rozak, Abduk; Hanas, Ade Sukron;
dan Darmaji, Agus. 2009. Pendidikan Kewargaan (Civic Education):
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE
UIN Syarif Hidayatullah
Widiatmaka, P. (2022). Perkembangan
Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) Di Dalam Membangun Karakter Bangsa Peserta
Didik. Civic Edu: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 5, No. 1 Juni
2022
Komentar
Posting Komentar