PERKEMBANGAN CIVIC DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

MAKALAH

PERKEMBANGAN CIVIC DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Dr. FETRIMEN, M.PD



Di susun Oleh :
M. Ibnu Ngathoillah (2381130477)
Kelas B13

 

PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

(PJJ PAI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON  2024




BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pada masa kini, kerap kali kita menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Namun, pada era teknologi dan akses informasi yang sangat cepat, beredar paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Hal ini merasuki beberapa lapisan masyarakat khususnya pemuda yang pada akhirnya berdampak pada masa depan bangsa Indonesia, karena krisis karakter akibat dari akses teknologi informasi tersebut. Tentu ini menjadi kekhawatiran kita bersama sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

Kemajuan teknologi tidak hanya memberikan keuntungan bagi perkembangan peradaban manusia, tetapi juga memiliki dampak buruk terhadap penurunan moral masyarakat. Pergeseran moral warga terlihat dari nilai-nilai kesopanan dan budi luhur yang semakin diabaikan oleh masyarakat menjadi masalah bagi jati diri bangsa Indonesia kedepannya. Hal ini menyebabkan bangsa mengalami krisis karakter. Kenakalan remaja dan kriminalitas telah marak terjadi dan sudah melebihi batas wajar. Melihat dari Fakta dilapangan bahwa setiap tahunnya penjara penuh dengan orang-orang yang melakukan tindak kejahatan. Dampak yang lebih memprihatinkan bahwa sebagian dari mereka yang melakukan kejahatan merupakan anak-anak remaja yang bahkan masih dibawah umur. Fakta tersebut menunjukkan bahwa adanya pengaruh buruk dari penyalahgunaan media sosial yang membawa mereka untuk mencontoh melakukan kejahatan agar mendapatkan pengakuan publik dan sebagai ajang memamerkan dirinya supaya terlihat baik (Marufah, Rahmat, & Widana, 2020; Taopan et al., 2019).

Membangun pemuda sehingga memiliki karakter yang berdasarkan nilainilai Pancasila dapat dilakukan melalui beberapa strategi, salah satunya adalah pendidikan karkater, karena menurut Muslich (2011: 1) pendidikan karakter merupakan salah satu kunci kemajuan bangsa. Di sisi lain, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan tujuannya untuk mengembangkan anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri danmenjadi warga negara yang demokratis serta betanggung jawab.

Pendidikan karkater pada dasarnya wajib diimplementasikan di setiap mata pelajaran dan mata kuliah, namun belum menunjukkan hasil yang maksimal sehingga diperlukan mata pelajaran dan mata kuliah yang dapat membangun karkater para pemuda yang menuntut ilmu di jalur pendidikan formal, yaitu Pendidikan kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 Pasal 37 menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan kewarganegaraan, sehingga tidak dapat dipungkiri melalui Pendidikan kewarganegaraan yang wajib diajarkan di bangku pendidikan SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi dapat membangun karkater pemuda.

Pentingnya pendidikan civic bagi masyarakat untuk menambah penguatan karakter masyarakat di tengah berkembangnya teknologi. Penguatan karakter sangat diperlukan karena untuk mengubah kebiasaan cara berpikir dan berperilaku masyarakat dalam pembuatan keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan sejumlah pihak (negara maupun orang lain) di tengah pengaruh isu-isu yang tidak sehat yang beredar luas di media social. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya pendidikan Kewarganegaraan di sekolah formal maupun melalui pembelajaran di masyarakat dapat mendidik penguatan karakter bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif. 

B.  Rumusan Masalah

1.     Apa Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ?

2.     Bagaimana Perkembangan Pendidikan kewarganegaraan?

3.     Apa peran penting Pendidikan kewarganegaraan?

C.  Tujuan Penulisan Makalah

1.     Mengetahui Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

2.     Mengetahui Perkembangan Pendidikan kewarganegaraan.

3.     Mengetahui peran penting Pendidikan kewarganegaraan.


BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan konsep universal yang meletakkan dasar-dasar pengetahuan tentang masyarakat politik, tentang persiapan yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam proses politik secara menyeluruh, dan secara umumnya menjelaskan bagaimana menjadi warga negara yang baik. Pendidikan Kewarganegaraan diartikan secara luas meliputi proses penyiapan generasi muda untuk berperan dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Secara spesifik, peran pendidikan yang dimaksud termasuk persekolahan, pengajaran, dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut (Kerr, 1999:6).

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua arti, yaitu civic education dan citizenship education. Civic education diartikan sebagai suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara berusia muda. Diharapkan kelak ketika mereka dewasa, mereka mampu berperan aktif dalam masyarakat. Sedangkan citizenship education adalah pengalaman belajar di sekolah dan di luar sekolah. Pengalaman tersebut bisa terjadi di lingkungan keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, ataupun berbagai media yang membantu mereka untuk bisa menjadi warga negara seutuhnya (Cogan, 1999:4)

Pandangan lain tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan disampaikan oleh Somantri (2001: 299) sebagai berikut “Program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan atau pembelajaran yang membekali siswa dengan seperangkat pengetahuan sebagai upaya memanusiakan, membudayakan dan memberdayakan serta menjadikan warga negara yang baik, yakni warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya, memiliki pola piker yang cerdas, kritis, sikap yang demokratis serta memiliki karakter seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

B.  Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dalam perkembanganya pada rentang tahun 1962-1998 mengalami perubahan nama yang diikuti oleh perubahan pada fokus kajian bidang studi. Pendidikan kewarganegaraan ini pertama kali diterapkan di persekolahan Indonesia pada jenjang SMA dengan sebutan mata pelajaran civic pada kurikulum tahun 1962. Isi dari materi yang diajarkan, yaitu mengenai pemerintahan Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 Kedua, setelah adanya pergantian kurikulum mata pelajaran Civics berganti nama menjadi Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) pada kurikulum 1968. Dalam kurikulum 1968 di jenjang Sekolah Dasar diajarkan sejarah Indonesia dan ilmu bumi, di jenjang SMP diajarkan sejarah Indonesia dan konstitusi yang termasuk UUD 1945 di dalamnya, di jenjang SMA lebih menekankan pembelajaran tentang UUD 1945, yang terakhir pada jenjang kuliah mengajarkan materi tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.

Perubahan Ketiga, Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada kurikulum 1975 yang berisikan materi Pancasila sesuai dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) merupakan mata pelajaran wajib diajarkan untuk SD, SMP, SMA, dan sekolah kejuruan. Keempat, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada kurikulum 1994 yang masih mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) namun lebih pada pengambilan konsep nilainya yang diterapkan dalam mata pelajaran PPKn. Dalam Tahun 1962-1998 terlihat adanya krisis konseptual yang berdampak pada perubahan materi dan nama. Ini dikarenakan setiap perubahan kurikulum masih menekankan pada pengetahuannya saja belum sampai pada keterampilan dan kepribadian sesuai yang diharapkan. Namun setelah adanya reformasi maka diganti lagi menjadi pendidikan kewarganegaraan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)). Perubahan ini tentunya dikarenakan mengikuti perkembangan kurikulum dan kepentingan negara, serta fokus pada pembentukan warga negara yang baik dan dapat memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 1945. Materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) wajib dimuat dalam kurikulum Pendidikan sekolah dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Rachman, Nurgiansyah, et al., 2021 Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas).

Pada tahun 2004 mengingat kurikulum sebelumnya memiliki kelemahan yang masih menekankan pada hafalan, kemudian berubah menjadi kurikulum 2004 yang lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Meskipun kurikulum mengalami perubahan istilah Pendidikan Kewarganegaraan masih tetap digunakan sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib. Pada tahun 2006 ketika Kurikulum Berbasis Kompetensi mengalami perubahan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) istilah Pendidikan Kewarganegaraan juga masih tetap digunakan, karena istilah tersebut dianggap cocok untuk diimplementasikan kepada anak didik sehingga terdidik menjadi warga negara yang baik. Tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan bahwa kurikulum di Indonesia dari KTSP berubah menjadi kurikulum 2013, istilah Pendidikan Kewarganegaraan juga masih tetap digunakan.

Pada tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di pecah menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan tinggi dan Riset. Di tahun tersebut Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kurikulum di Indonesia menggunakan dua kurikulum, yaitu kurikulum 2013 dan KTSP. Bagi sekolah yang belum mampu mengimplementasikan kurikulum 2013 diperbolehkan untuk kembali ke KTSP, namun bagi sekolah yang sudah mampu mengimplementasikan kurikulum 2013 (selama 3 semester) harus tetap berjalan. Meskipun ada dualism kurikulum di Indonesia, istilah Pendidikan Kewarganegaraan tidak menggalami perubahan dan masih tetap menjadi mata pelajaran dan mata kuliah wajib bagi anak didik di lembaga pendidikan formal.

C.  Peran Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan anak didik melalui kegiatan bimbingan dan/atau latihan bagi peranannnya di masa mendatang (Bakry, 2009: 2). Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu strategi dalam membangun karakter pemuda sehingga menjadi warga negara yang baik (good citizen) yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Karakter yang menjiwai Pancasila yang merupakan dasar negara Republik Indonesia terdiri dari lima nilai, yaitu bangsa yang religius, bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bangsa yang menjunjung tinggi nilai persatuan, bangsa yang mengedepankan demokrasi yang berdasarkarkan kepribadian bangsa, dan bangsa yang menjunjung tinggi nilai keadilan.

Pendidikan kewarganegaran pada dasarnya merupakan pendidikan nilai yang menanamkan nilai-nilai moral bangsa yang terkandung di dalam ideologi Pancasila sehingga mampu membentuk warga negara yang baik (good citizen). Pendidikan kewarganegaraan dapat diaplikasikan melalui beberepa tempat atau lembaga, yaitu melalui jalur pendidikan formal (sekolah dan perguruan tinggi), nonformal (organisasi, majelis taklim, lembaga kursus dan lain-lain), dan informal (lingkungan keluarga dan masyarakat). Pendidikan informal merupakan pondasi pertama dalam menanamkan nilai-nilai kebajikan, yang kemudian karkater anak didik dikembangkan di jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Peran pendidikan formal di sini melalui pendidikan kewarganegaraan membantuk pengetahuan, karakter, dan keterampilan anak didik, sehingga setelah lulus dari sekolah dapat menjadi warga negara yang baik seutuhnya.

Bakry (2009: 11-12) menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan yang berhasil, akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari anak didik, sikap-sikap ini disertai dengan perilaku beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki budi pekerti, memiliki sikap nasionalisme, professional dan aktif dalam menggunakan teknologi untuk kepentingan bersama. Pendidikan kewarganegraan memiliki peran yang sentral dalam membentuk generasi muda yang mampu memimpin Indonesia mendatang, karena tanpa pendidikan nilai yang termuat di dalam Pendidikan kewarganegaraan mustahil akan tercipta generasi muda yang berkualitas. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat digunakan sebagai pendidikan karakter yang dapat diaplikasikan di lingkungan keluarga yang merupakan pondasi utama sebelum mendapatkan pendidikan nonformal dan formal.

Pendidikan kewarganegaran pada dasarnya dapat difungsikan sebagai pendidikan demokrasi di jalur Pendidikan formal. Pendidikan demokrasi yang dikemas di dalam pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diaplikasikan kepada warga negara khususnya generasi muda, seperti halnya yang disampaikan Azra Zaromi dalam Ubedillah dkk (2009: 7) bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokrasi, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat, demokrasi adalah suatu learning procces yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.

Pada akhir-akhir ini banyak kalangan yang melakukan anarkis dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan Indonesia adalah negara demokrasi dan juga ada beberapa kelompok yang berusaha menjadikan negara Indonesia menjadi negara liberal yang memberikan kebebasan individual dan mengenyampingkan kepentingan bersama. Padahal demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang memberikan kebebasan dan persamaan hak setiap individu dengan menjunuung tinggi nilai-nilai kebersamaan yang berdasarkan Pancasila. Apabila ditinjau dari sejarah Indonesia adalah negara yang demokratis dalam mengambil setiap keputusan, karena selalu menggunakan musyarawarah untuk mufakat.

Pendidikan demokrasi diharapkan mampu mebentuk civic virtues generasi muda di Indonesia. Civic virtues merupakan istilah dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang merujuk kepada watak atau karakter (disposition) dan komitmen yang diperlukan untuk memelihara dan memajukan kewarganegaraan dan pemerintahan yang demokratis (Kalidjernih, 2010: 21). Generasi muda merupakan salah satu kunci kemajuan negara di masa depan, maka generasi muda di Indonesia harus memiliki karakter demokratis apabila ingin mencapai tujuan nasional yang termaktub di dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Kepribadian seseorang yang memiliki karakter demokratis menurut Inkeles dalam Cholisin (2013: 92), sebagai berikut :

1.   Menerima dan terbuka kepada orang lain

2.   Memiliki keterbukaan terhadap pengalaman baru dan ide-ide baru

3.   Memiliki sikap tanggung jawab

4.   Toleransi

5.   Dapat mengendalikan emosi

Karakter-karakter tersebut diharapkan tertanam di dalam setiap warga negara Indonesia khususnya generasi muda, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang tercermin di dalam Pancasila sila ke-3 dapat tercapai. Peran pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi memiliki peran yang penting membangun karakter bangsa terutama karakter demokratis, sehingga konflik-konflik yang selama ini timbul di negara Indonesia seperti sikap primodial, intoleransi dan lain sebagainya mampu diselesaikan.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Krisis karakter merupakan permasalahan yang sedang melanda pemuda di Indonesia, sehingga diperlukan strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Perkembangan Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia sangat dinamis, karena istilah dan subtansi yang diajarkan kepada anak didik selalu berubah. Pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu solusi untuk membangun karakter pemuda Indonesia, karena pendidikan kewarganegaraan mengembangkan tiga kompetensi yang wajib diajarkan kepada anak didik, yaitu civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), civic skill (keterampilan kewarganegaraan), dan civic disposition (karakter kewarganegaraan).

Pendidikan kewarganegaraan dapat diimplementasikan di jalur pendidikan formal, Pendidikan informal, dan pendidikan nonformal, Pendidikan kewarganegaraan juga dapat digunakan sebagai wahana pendidikan demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sehingga dapat membangun generasi penerus bangsa yang demokratis. Pelajaran tersebut memiliki peran dan tugas yang penting dalam menentukan nasib bangsa Indonesia mendatang. 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Cholisin. 2013. Ilmu Kewarganegaraan (Civics). Yogyakarta: Ombak

Kalidjernih, Freddy K. 2010. Kamus Studi Kewarganegaraan: Perspektif Sosiologikal dan Politikal. Bandung: Widya Aksara Press

Marufah, N., Rahmat, H. K., & Widana, I. D. K. K. (2020). Degradasi Moral sebagai Dampak Kejahatan Siber pada Generasi Millenial di Indonesia. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 191 201.

Muslich, Masnur. (2011). Pendidikan Karakter Menjawab Tantangan Krisis Multidimensional. Jakarta: Bumi Aksara

Nisrina, S., Febri, D.W., & T. Heru N. (2023). Peran Penting Civics: Pendidikan Ilmu Kewarganegaraan Di Era Masyarakat Digital. Jurnal Kewargenegaraan. Volume 20, Nomor 1 (2023)

Rachman, F., Nurgiansyah, T. H., & Kabatiah, M. (2021). Profilisasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum Pendidikan Indonesia. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(5), 2970 2984. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i5.1052

Ubedillah; Rozak, Abduk; Hanas, Ade Sukron; dan Darmaji, Agus. 2009. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah

Widiatmaka, P. (2022). Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) Di Dalam Membangun Karakter Bangsa Peserta Didik. Civic Edu: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 5, No. 1 Juni 2022
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Ibtida’, Washal dan Waqaf serta pembagiannya

QOLQOLAH, TAFKHIM DAN TARQIQ, GHUNNAH MUSYADDADAH DAN IDGHAM

Pengertian Gharib dan macam-macamnya

Terjemah Al-Qur'an : Sejarah, Pengertian, macam-macam dan syarat-syarat penerjemah

Pengertian Mad dan Macam-macamnya