KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA

MAKALAH

KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA

Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Dr. FETRIMEN, M.PD

 


Di susun Oleh :
M. Ibnu Ngathoillah (2381130477)
Kelas B13


PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN JARAK JAUH 

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

(PJJ PAI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON  2024




BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Demokrasi lahir pertama kali pada masa Yunani kuno, khususnya di Athena. Dalam pemerintahan negara-kota Yunani, demokrasi diterapkan secara langsung. Rakyat berdiskusi tanpa perwakilan dalam sebuah majelis atau pertemuan, membahas solusi bagi persoalan kemasyarakatan untuk diputuskan bersama-sama. Tidak ada parlemen, kabinet, dan Pegawai Negeri Sipil. Majelis bertemu setidaknya 40 kali dalam setahun.

Dalam pertemuan tersebut, agenda ditentukan dan dibahas bersama-sama. Presiden majelis dan dewan dipilih melalui undian dan tidak dapat menjabat lebih dari satu hari. Selain itu, terdapat boule, dewan yang terdiri dari 500 warga kota, dipilih melalui undian, dengan masa pelayanan dua tahun. Dewan merumuskan kebijakan, membahas agenda, serta menyiapkan mosi untuk majelis. Di dalam majelis, mosi dapat diterima dan juga ditolak.

Perkembangan demokrasi mulai meluas ke berbagai belahan dunia dan bekerja dengan baik yang kemudian mendapatkan tantangannya ketika Perang Dunia Pertama pecah (1914-1918). Setelah Perang Dunia Pertama berakhir beberapa negara baru muncul di Eropa Timur dan kawasan Baltik. Semua ini berkomitmen untuk demokrasi, tetapi dalam derajat yang berbeda.

Dalam resolusi Sidang Umum PPB menegaskan bahwa demokrasi merupakan nilai universal yang didasarkan atas kehendak rakyat yang diekspresikan secara bebas untuk menentukan sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya mereka sendiri serta partisipasi penuh mereka dalam semua aspek kehidupan. Ditegaskan pula bahwa demokrasi bukanlah milik suatu negara atau wilayah tertentu.

Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Di Indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.

Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.

 

B.  Rumusan Masalah

1.     Apa Pengertian Demokrasi ?

2.     Apa Ciri-Ciri Demokrasi ?

3.     Bagaimana Konsep Demokrasi Di Indonesia ?

C.  Tujuan Penulisan Makalah

1.     Mengetahui Pengertian Demokrasi

2.     Mengetahui Ciri-Ciri Demokrasi

3.     Mengetahui Konsep Demokrasi Di Indonesia


BAB II

PEMBAHASAN

A.  Demokrasi

1.   Pengertian Demokrasi

Secara etimologi atau bahasa, demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan. Sedangkan secara terminologi atau istilah dalam bidang politik, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang dapat dijalankan secara langsung ataupun melalui perwakilan. Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara dimana warga negara memiliki hak, dan kekuasaan dalam hal berpartisipasi terhadap sistem pemerintahan negara.

Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum. Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi maka akan tercipta kepuasan rakyat.

2.   Ciri-ciri Negara Demokrasi

Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini :

a.   Memiliki Perwakilan Rakyat

Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR

b.   Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara

Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela.

c.   Menerapkan Ciri Konstitusional

Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.

d.   Menyelenggarakan Pemilihan Umum

Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.

e.   Terdapat Sistem Kepartaian

Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat.

3.   Prinsip-Prinsip Demokrasi

Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, adalah sebagai berikut :

a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan.

b. Hal ini ditujukan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Di sinilah pemilu menjadi salah satu bentuk partisipasi politik rakyat di dalam pemerintahan.

c. Tingkat kesetaraan tertentu di antara warga negara.

d. Hal yang dimaksud adalah persamaan politik, persamaan hukum, persamaan

e. kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.

f. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan diakui dan dipakai oleh warga negara.

g. Kebebasan tersebut menyangkut hak-hak seperti hak politik, hak ekonomi, kesetaraan didepan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan dan hak pribadi.

h. Penghormatan terhadap supremasi hukum.

i. Karena hukum adalah yang tertinggi. Jadikan hukum sebagai panglima agar pemerintahan dapat berjalan sesuai cita rasa keadilan.

j. Pemilu berkala.

k. Membangun kesinambungan pemerintahan, maka pemilu dapat sebagai alat untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

4.   Macam-macam Demokrasi

Kekuasaan tertinggi negara demokrasi dimiliki oleh rakyat, entah dari mana rakyat tersebut berasal dan latar belakangnya. Semua warga negara dianggap sama tanpa melihat latar belakang dan asal rakyat tersebut. Sehingga, dalam suatu negara demokrasi semua warga negara dianggap memiliki kesetaraan. Berikut ini macam-macam demokrasi yang perlu diketahui :

a.   Demokrasi Parlementer

Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen. Kepala negaranya juga berbeda dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda. Namun, dalam kebanyakan kasus, presiden adalah raja yang lemah (Inggris) atau pemimpin resmi (India).

b.   Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung atau demokrasi murni merupakan jenis demokrasi dimana rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara langsung tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas dalam politik. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut kemudian akan ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negaranya sendiri.

c.   Demokrasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung adalah ketika rakyat dapat memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini merupakan bentuk demokrasi paling umum di seluruh dunia. Penekanannya terletak pada perlindungan hak-hak tidak hanya pada mayoritas rakyat di negara bagian, tapi juga minoritas. Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas kemudian akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien.

d.   Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini berlaku di Tanah Air Indonesia. Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga Negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila. Pancasila sendiri merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna kristalisasi berbagai pengalaman hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya.

e.   Demokrasi Presidensial

Di bawah sistem demokrasi presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh warga negara. Presiden dan cabang eksekutif pemerintah kemudian tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi, tidak dapat membubarkan legislatif secara sepenuhnya. Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan telah menggunakan jenis demokrasi ini.

f.    Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal dalam demokrasi yang menggunakan sistem politik dengan paham memberikan kebebasan individu. Demokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demkorasi yang mengutamakan memberikan perlindungan hak individu dari kuasa pemerintah dengan catatan sesuai hukum konstitusional. Oleh sebab itu, dalam demokrasi liberal, setiap dalam mengambil sebuah keputusan akan diambil melalui keputusan mayoritas. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah dibuat tidak melanggar hak-hak dari setiap individu.

5.   Tujuan Demokrasi

a.   Kebebasan Berpendapat

Hal ini menjadi hal yang fundamental bagi negara demokrasi. Penjaminan hak dasar ini juga dilakukan dengan terbuka sebagai cara mengungkap dan mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud.

b.   Menciptakan Keamanan dan Ketertiban

Secara umum, demokrasi bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat.

c.   Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan

Demokrasi mengedepankan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat akan dilibatkan dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari pemilihan umum secara langsung hingga memberi aspirasi terkait kebijakan publik. Rakyat yang didorong aktif terlibat dalam bidang politik guna memajukan kinerja pemerintahan negara tersebut.

d.   Membatasi Kekuasaan Pemerintahan

Rakyat berhak memberi aspirasi dan kritik pada pemerintahan. Sistem pemerintahan demokrasi juga bertujuan membatasi kekuasaan pemerintahan, agar tidak menimbulkan kekuasaan absolut atau diktator. Dengan demokrasi diharapkan akan menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab, dimana Pemerintahan hanya berfungsi sebagai wakil rakyat yang ditugasi untuk merangkum semua kebutuhan rakyat.

e.   Mencegah Perselisihan

Dalam suatu negara demokrasi, setiap masalah atau konflik yang terjadi, akan diselesaikan dengan musyawarah. Sehingga diharapkan dengan menganut sistem demokrasi bisa mencegah adanya perselisihan antar kelompok dan dapat menyelesaikan segala masalah secara damai.

B.  Demokrasi Di Indonesia

Di Indonesia, terdapat dua asas demokrasi dalam pemerintahan yang demokratis, yaitu :

1.   Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan

Artinya rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan kebijakan negara dengan perlindungan hukum, atau berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan peraturan yang berlaku.

2.   Pengakuan harkat dan martabat manusia

Jaminan hukum terhadap pelaksanaan hak asasi manusia terdapat di konstitusi, salah satunya pada pasal 27 s/d 34 UUD 1945.

C.  Sejarah Demokrasi di Indonesia

Demokrasi Indonesia dimulai pada awal abad ke-20. Pada fase ini, Indonesia masih mengalami penjajahan oleh Belanda dan pemikiran demokrasi modern dari barat sudah mulai masuk ke Indonesia. Tepatnya, anak-anak muda dan mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Eropa banyak membaca ide-ide demokrasi melalui buku serta ruang-ruang diskusi terbuka. Kemudian, mereka banyak mendapatkan inspirasi mengenai konsep negara demokrasi yang terbuka dan sangat kontradiktif dengan Indonesia.

Generasi pertama yang merasakan bagaimana indahnya demokrasi di negara-negara Eropa adalah Mohammad Hatta yang kelak menjadi Wakil Presiden Indonesia. Hatta belajar di Belanda dan menyerap berbagai ide-ide demokrasi Di generasi Hatta ini, ide-ide demokrasi meresap di benak anak muda Indonesia dan memulai gerakan-gerakan kemerdekaan. Mengalami banyak ganjaran karena transisi dari penjajahan Belanda ke penjajahan Jepang, akhirnya kemerdekaan resmi diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

D.  Perkembangan Demokrasi di Indonesia dari Masa ke Masa

Ada empat perkembangan demokrasi di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Berikut penjelesannya.

1.   Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)

Demokrasi parlementer ini dimulai ketika Indonesia resmi menjadi negara yang merdeka hingga berakhir di tahun 1959. Demokrasi parlementer adalah sistem demokrasi yang menempatkan parlemen sebagai bagian fundamental di pemerintahan. Akan tetapi, konsep demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik mendominasi kehidupan sosial politik.

Pada masa ini pula digelar Pemilu pertama pada tahun 1955. Pemilu tahun 1955 mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan. Beberapa hal yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya.

2.   Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)

Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan, di mana segala kebijakan atau keputusan yang diambil dan dijalankan berpusat kepada satu orang, yaitu pemimpin pemerintahan. Demokrasi terpimpin ini dimulai pada tahun 1959 ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ciri yang paling khas dari konsep demokrasi terpimpin adalah kehadiran peran dan campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi dan revolusi yakni Presiden Sukarno. Di lain sisi, demokrasi terpimpin juga terlihat dari pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) di politik Indonesia.

Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, seperti:

a. Pembentukan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom)

b. Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

c. Pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden

d. Pengangkatan ketua DPR Gotong Royong/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden

e. GBHN yang bersumber pada pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul 'Penemuan Kembali Revolusi Kita' ditetapkan oleh DPA bukan MPRS

3.   Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1965 - 1998)

Setelah peristiwa G30S PKI terjadi di tahun 1965, terjadi pergantian pemimpin dari Soekarno menuju Soeharto. Era orde baru ini juga dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai landasan demokrasi. Akan tetapi, rezim yang berkuasa selama 32 tahun juga dihantui dengan beberapa penyimpangan, seperti:

a. Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil

b. Penegakan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

c. Kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen kehakiman

d. Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat

e. Sistem kepartaian yang otonom dan berat sebelah

f. Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN)

4.   Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang)

Berakhirnya rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun melahirkan demokrasi baru yang dikenal dengan istilah era reformasi. Era reformasi adalah fase demokrasi yang kembali ke prinsip dasar demokrasi, seperti:

a.   Adanya Pemilu secara langsung

b.   Kebebasan Pers

c.   Desentralisasi

d.   Hak-hak dasar warga negara lebih terjamin

e.   Rekrutmen politik yang inklusif


BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Indonesia memiliki 2 asas dalam berdemokrasi yaitu Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan Pengakuan harkat dan martabat manusia yang terdapat dalam konstitusi. Dalam perkembangannya demokrasi Indonesia mengalami 4 fase meliputi Demokrasi Parlementer (1945 - 1959), Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965), Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1965 - 1998) dan Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang). 


DAFTAR PUSTAKA

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6243165/sejarah-demokrasi-di-indonesia-dan-perkembangannya-dari-masa-ke-masa

https://tirto.id/materi-demokrasi-sejarah-prinsip-implementasinya-di-indonesia-gkzU

https://www.kompas.id/baca/paparan-topik/2021/09/15/demokrasi-konsep-penyebaran-dan-variasinya

https://www.gramedia.com/literasi/demokrasi/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Ibtida’, Washal dan Waqaf serta pembagiannya

QOLQOLAH, TAFKHIM DAN TARQIQ, GHUNNAH MUSYADDADAH DAN IDGHAM

Pengertian Gharib dan macam-macamnya

Terjemah Al-Qur'an : Sejarah, Pengertian, macam-macam dan syarat-syarat penerjemah

Pengertian Mad dan Macam-macamnya