KONSEP NEGARA

 

MAKALAH

KONSEP NEGARA

Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Dr. FETRIMEN, M.PD

 
Di susun Oleh :
M. Ibnu Ngathoillah (2381130477)
Kelas B13

  

PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

(PJJ PAI)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON  2024




BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Negara merupakan konsep yang paling penting dalam ilmu politik. Negara selalu menjadi wilayah kajian karena disana terdapat pergulatan politik dan kekuasaan yang paling mudah untuk dilihat dan dikenali. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus dalam suasana antagonistis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan demikian, ia dapat menyatukan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama.

Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya, negara dianggap mempunyai sifat berikut :

Pertama, sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban di dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah. Maka, negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Dalam hal demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaannya hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi, yang berarti pendekatan dengan cara berunding objektifitas.

Kedua, sifat monopoli, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

Ketiga, sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktifitas negara, usaha negara kea rah tercapainya masyarakan yang dicita-citakan akan gagal.

B.  Rumusan Masalah

1.     Apa Pengertian dan macam-macam dari Konsep Negara ?

2.     Apakah tujuan dan fungsi Negara ?

3.     Apa saja unsur-unsur Negara ?

C.  Tujuan Penulisan Makalah

1.     Mengetahui Pengertian dan macam-macam dari bentuk Negara

2.     Mengetahui tujuan dan fungsi Negara

3.     Mengetahui saja unsur-unsur Negara


BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Konsep Negara dan Macam-Macam Konsep Negara

Konsep negara adalah suatu pemahaman atau pandangan mengenai hakikat, ciri-ciri, dan karakteristik negara sebagai suatu organisasi politik. Konsep negara dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang, paradigma, atau teori yang digunakan untuk menganalisis negara. Negara merupakan sebuah organisasi atau badan tertinggi yang berwenang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta berkewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Mr. Soenarko yang mengatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekkuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.

Konsep negara juga dapat dipahami dari berbagai perspektif historis atau ideologis. Beberapa konsep negara yang berkembang dalam sejarah adalah sebagai berikut :

1.   Negara klasik

Yaitu konsep negara yang muncul pada zaman Yunani dan Romawi kuno, yang menekankan pada nilai-nilai demokrasi, republikanisme, dan keseimbangan kekuasaan.

2.   Negara modern

Yaitu konsep negara yang muncul pada zaman Renaisans dan Revolusi Industri, yang menekankan pada nilai-nilai rasionalitas, kemajuan, dan nasionalisme.

3.   Negara hukum

Yaitu konsep negara yang muncul pada zaman Pencerahan dan Revolusi Prancis, yang menekankan pada nilai-nilai hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan supremasi hukum.

4.   Negara kesejahteraan

Yaitu konsep negara yang muncul pada zaman Perang Dunia II dan Perang Dingin, yang menekankan pada nilai-nilai kesejahteraan sosial, keadilan distributif, dan intervensi negara.

5.   Negara demokrasi

Yaitu konsep negara yang muncul pada zaman pasca Perang Dingin dan globalisasi, yang menekankan pada nilai-nilai partisipasi politik, pluralisme, dan hak-hak sipil.

Dalam konteks Indonesia, konsep negara yang dianut adalah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, yang memiliki sistem pemerintahan presidensial. Negara Indonesia juga mengakui dan menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

 

B.  Tujuan dan Fungsi Negara

1.   Tujuan Negara

Tujuan negara adalah suatu cita-cita atau arah yang ingin dicapai oleh negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tujuan negara dapat bersifat umum atau khusus, tergantung pada visi, misi, atau ideologi yang dianut oleh suatu negara. Beberapa tujuan negara yang umum diakui adalah sebagai berikut :

a.   Menjaga keamanan: yaitu melindungi negara dari ancaman atau gangguan baik dari dalam maupun dari luar, seperti perang, terorisme, separatisme, atau bencana alam.

b.    Menegakkan hukum: yaitu menjamin terlaksananya supremasi hukum dan penegakan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.

c.   Menjamin hak asasi manusia: yaitu menghormati dan melindungi hak-hak dasar manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, atau hak mendapatkan pendidikan.

d.  Mewujudkan kesejahteraan sosial: yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara materiil maupun non-materiil, seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan, atau budaya.

e.    Mengembangkan budaya nasional: yaitu melestarikan dan memajukan nilai-nilai luhur bangsa yang bersumber dari Pancasila, seperti gotong royong, musyawarah mufakat, atau bhineka tunggal ika.

Tujuan-tujuan negara tersebut tidak dapat dipisahkan dari ideologi, konstitusi, atau sistem politik yang dianut oleh suatu negara. Ideologi adalah suatu kumpulan gagasan atau doktrin yang menjadi panduan bagi suatu negara dalam menentukan tujuan dan cara mencapainya. Konstitusi adalah suatu peraturan dasar tertulis atau tidak tertulis yang mengatur bentuk dan struktur negara serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Sistem politik adalah suatu keseluruhan proses interaksi politik antara lembaga-lembaga negara dan aktor-aktor politik dalam suatu negara.

Dalam konteks Indonesia, ideologi negara adalah Pancasila. Pancasila adalah lima sila yang menjadi dasar negara Indonesia, yaitu :

a.  Ketuhanan Yang Maha Esa : yaitu mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala hukum dan kebenaran serta menghormati kerukunan antar umat beragama.

b.  Kemanusiaan yang adil dan beradab : yaitu menghargai martabat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki hak dan kewajiban serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal.

c.   Persatuan Indonesia : yaitu menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.

d.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: yaitu menerapkan sistem demokrasi yang mengutamakan kepentingan rakyat melalui mekanisme musyawarah mufakat atau perwakilan yang bijaksana dan bertanggung jawab.

e.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : yaitu menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan status, golongan, atau daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keseimbangan.

Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 adalah peraturan dasar tertulis yang mengatur bentuk dan struktur negara serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. UUD 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal yang mengandung berbagai ketentuan mengenai dasar negara, kedaulatan rakyat, pemerintahan negara, pertahanan dan keamanan negara, warga negara dan penduduk, agama, pendidikan, kebudayaan, ekonomi nasional, sosial nasional, hak asasi manusia, dan amandemen.

Sistem politik negara Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan di mana kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sistem presidensial memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a.  Pemisahan kekuasaan: yaitu adanya pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif (DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden), dan lembaga yudikatif (MA, MK, KY, dll).

b. Kekuasaan eksekutif tunggal: yaitu presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menunjuk dan memberhentikan menteri-menteri tanpa persetujuan DPR.

c.   Kekuasaan legislatif bikameral: yaitu adanya dua kamar dalam lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili rakyat secara proporsional berdasarkan partai politik, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili daerah secara proporsional berdasarkan provinsi.

d.   Kekuasaan yudikatif mandiri: yaitu lembaga-lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak lain dalam menjalankan fungsi-fungsi peradilan, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dll.

Tujuan-tujuan negara Indonesia dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam tata dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan-tujuan negara Indonesia juga dapat dilihat dari alinea keempat Pancasila yang menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

2.   Fungsi Negara

Negara dibentuk atas dasar latar belakang dan kondisi tertentu. Oleh karena itu, pembentukan sebuah negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

a.   Pertahanan dan Keamanan

Negara berkerwajiban untuk melindungi rakyat, wilayah, dan pemerintahannya dari segala ancaman dan gangguan yang berasal dari internal atau eksternal.

b.   Keadilan

Negara berkewajiban untuk menegakkan aturan yang adil di muka hukum tanpa ada diskriminasi dan kepentingan tertentu.

c.   Pengaturan

Negara perlu membuat peraturan dan undang-undang untuk melaksanakan kebijakan serta menegakkan landasan bagi tatanan kehidupan masyarakatnya.

d.   Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara berkewajiban untuk mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya.

C.  Unsur-Unsur Negara

Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara. Berikut unsur-unsur sebuah negara :

1.   Wilayah (Daerah Kekuaasaan)

Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :

a.   Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.

b. Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.

c.  Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.

d.  Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.

2.   Rakyat atau Penduduk

Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.

Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).

3.   Pemerintah yang berdaulat

Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.

Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :

a. Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh Lembaga-lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

b. Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).

Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.

4.   Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)

Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :

a.   Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.

b. Pengakuan secara de yure, yang memiliki arti sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.

Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.


BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Konsep negara adalah suatu pemahaman atau pandangan mengenai hakikat, ciri-ciri, dan karakteristik negara sebagai suatu organisasi politik. Konsep negara dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang, paradigma, atau teori yang digunakan untuk menganalisis negara. Negara merupakan sebuah organisasi atau badan tertinggi yang berwenang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta berkewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Tujuan negara adalah suatu cita-cita atau arah yang ingin dicapai oleh negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tujuan negara dapat bersifat umum atau khusus, tergantung pada visi, misi, atau ideologi yang dianut oleh suatu negara. Sedangkan fungsi suatu negara adalah untuk pertahanan dan keamanan, memberikan keadilan, membuat sebuah aturan dan perundang-undangan serta mensejahterahkan dan memakmurkan masyarakatnya.

Dalam konteks Indonesia, ideologi negara adalah Pancasila sebagai dasar negara, Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sedangkan sistem politik negara Indonesia adalah sistem presidensial yang mana kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://an-nur.ac.id/blog/konsep-negara-tujuan-negara-dan-urgensi-dasar-negara.html

https://tirto.id/pengertian-negara-menurut-para-ahli-unsur-fungsi-tujuannya-gwTC

https://saspiahmanajemen99.blogspot.com/2017/11/makalah-kewarganegaraan-konsep-negara.html

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Ibtida’, Washal dan Waqaf serta pembagiannya

QOLQOLAH, TAFKHIM DAN TARQIQ, GHUNNAH MUSYADDADAH DAN IDGHAM

Pengertian Gharib dan macam-macamnya

Terjemah Al-Qur'an : Sejarah, Pengertian, macam-macam dan syarat-syarat penerjemah

Pengertian Mad dan Macam-macamnya