KONSEP NEGARA
MAKALAH
KONSEP NEGARA
Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu
: Dr. FETRIMEN, M.PD
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN JARAK JAUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(PJJ PAI)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI
CIREBON 2024
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara merupakan konsep yang paling penting dalam ilmu politik.
Negara selalu menjadi wilayah kajian karena disana terdapat pergulatan politik
dan kekuasaan yang paling mudah untuk dilihat dan dikenali. Negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik. Ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Negara adalah agency (alat) masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja
sama, sekaligus dalam suasana antagonistis dan penuh pertentangan. Negara
adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan
batas-batas kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh
individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan
demikian, ia dapat menyatukan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari
penduduknya ke arah tujuan bersama.
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari
kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak
terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya, negara dianggap
mempunyai sifat berikut :
Pertama, sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati
dan dengan demikian penertiban di dalam masyarakat tercapai serta timbulnya
anarki dapat dicegah. Maka, negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Dalam hal demikian, di
negara demokratis tetap disadari bahwa paksaannya hendaknya dipakai seminimal
mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi, yang berarti pendekatan dengan
cara berunding objektifitas.
Kedua, sifat
monopoli, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Ketiga, sifat
mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang dibiarkan
berada di luar ruang lingkup aktifitas negara, usaha negara kea rah tercapainya
masyarakan yang dicita-citakan akan gagal.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
dan macam-macam dari Konsep Negara ?
2.
Apakah
tujuan dan fungsi Negara ?
3.
Apa
saja unsur-unsur Negara ?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1.
Mengetahui
Pengertian dan macam-macam dari bentuk Negara
2.
Mengetahui
tujuan dan fungsi Negara
3.
Mengetahui
saja unsur-unsur Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsep Negara dan Macam-Macam Konsep Negara
Konsep negara adalah suatu pemahaman atau pandangan mengenai
hakikat, ciri-ciri, dan karakteristik negara sebagai suatu organisasi politik.
Konsep negara dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang, paradigma, atau
teori yang digunakan untuk menganalisis negara. Negara merupakan sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang berwenang mengatur hal-hal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta berkewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sejalan
dengan pendapat Prof. Mr. Soenarko yang mengatakan bahwa negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekkuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Konsep negara juga dapat dipahami dari berbagai perspektif historis
atau ideologis. Beberapa konsep negara yang berkembang dalam sejarah adalah
sebagai berikut :
1.
Negara
klasik
Yaitu konsep
negara yang muncul pada zaman Yunani dan Romawi kuno, yang menekankan pada
nilai-nilai demokrasi, republikanisme, dan keseimbangan kekuasaan.
2.
Negara
modern
Yaitu konsep
negara yang muncul pada zaman Renaisans dan Revolusi Industri, yang menekankan
pada nilai-nilai rasionalitas, kemajuan, dan nasionalisme.
3.
Negara
hukum
Yaitu konsep
negara yang muncul pada zaman Pencerahan dan Revolusi Prancis, yang menekankan
pada nilai-nilai hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan supremasi hukum.
4.
Negara
kesejahteraan
Yaitu konsep
negara yang muncul pada zaman Perang Dunia II dan Perang Dingin, yang
menekankan pada nilai-nilai kesejahteraan sosial, keadilan distributif, dan
intervensi negara.
5.
Negara
demokrasi
Yaitu konsep
negara yang muncul pada zaman pasca Perang Dingin dan globalisasi, yang
menekankan pada nilai-nilai partisipasi politik, pluralisme, dan hak-hak sipil.
Dalam konteks Indonesia, konsep negara yang dianut adalah negara
demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, yang memiliki sistem
pemerintahan presidensial. Negara Indonesia juga mengakui dan menghormati
keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagai bagian dari
kekayaan bangsa.
B.
Tujuan dan Fungsi Negara
1.
Tujuan
Negara
Tujuan negara adalah suatu cita-cita atau arah yang ingin dicapai
oleh negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tujuan negara dapat
bersifat umum atau khusus, tergantung pada visi, misi, atau ideologi yang
dianut oleh suatu negara. Beberapa tujuan negara yang umum diakui adalah
sebagai berikut :
a. Menjaga
keamanan: yaitu melindungi negara dari ancaman atau gangguan baik dari dalam
maupun dari luar, seperti perang, terorisme, separatisme, atau bencana alam.
b. Menegakkan
hukum: yaitu menjamin terlaksananya supremasi hukum dan penegakan keadilan bagi
seluruh warga negara tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.
c. Menjamin
hak asasi manusia: yaitu menghormati dan melindungi hak-hak dasar manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup, hak beragama,
hak berpendapat, atau hak mendapatkan pendidikan.
d. Mewujudkan
kesejahteraan sosial: yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara materiil
maupun non-materiil, seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan, atau
budaya.
e. Mengembangkan
budaya nasional: yaitu melestarikan dan memajukan nilai-nilai luhur bangsa yang
bersumber dari Pancasila, seperti gotong royong, musyawarah mufakat, atau
bhineka tunggal ika.
Tujuan-tujuan negara tersebut tidak dapat dipisahkan dari ideologi,
konstitusi, atau sistem politik yang dianut oleh suatu negara. Ideologi adalah
suatu kumpulan gagasan atau doktrin yang menjadi panduan bagi suatu negara
dalam menentukan tujuan dan cara mencapainya. Konstitusi adalah suatu peraturan
dasar tertulis atau tidak tertulis yang mengatur bentuk dan struktur negara
serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Sistem politik adalah suatu
keseluruhan proses interaksi politik antara lembaga-lembaga negara dan
aktor-aktor politik dalam suatu negara.
Dalam konteks Indonesia, ideologi negara adalah Pancasila.
Pancasila adalah lima sila yang menjadi dasar negara Indonesia, yaitu :
a. Ketuhanan
Yang Maha Esa : yaitu mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala
hukum dan kebenaran serta menghormati kerukunan antar umat beragama.
b. Kemanusiaan
yang adil dan beradab : yaitu menghargai martabat manusia sebagai makhluk
sosial yang memiliki hak dan kewajiban serta menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan universal.
c. Persatuan
Indonesia : yaitu menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam semangat
Bhinneka Tunggal Ika.
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: yaitu
menerapkan sistem demokrasi yang mengutamakan kepentingan rakyat melalui
mekanisme musyawarah mufakat atau perwakilan yang bijaksana dan bertanggung
jawab.
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : yaitu menjamin kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan status, golongan, atau daerah dengan
mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keseimbangan.
Konstitusi negara Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945
adalah peraturan dasar tertulis yang mengatur bentuk dan struktur negara serta
hubungan antara pemerintah dan rakyat. UUD 1945 terdiri dari 16 bab dan 37
pasal yang mengandung berbagai ketentuan mengenai dasar negara, kedaulatan
rakyat, pemerintahan negara, pertahanan dan keamanan negara, warga negara dan
penduduk, agama, pendidikan, kebudayaan, ekonomi nasional, sosial nasional, hak
asasi manusia, dan amandemen.
Sistem politik negara Indonesia
adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan di
mana kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sistem
presidensial memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Pemisahan kekuasaan: yaitu adanya pembagian kekuasaan antara
lembaga legislatif (DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden dan wakil
presiden), dan lembaga yudikatif (MA, MK, KY, dll).
b. Kekuasaan eksekutif tunggal: yaitu presiden sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menunjuk dan
memberhentikan menteri-menteri tanpa persetujuan DPR.
c. Kekuasaan legislatif bikameral: yaitu adanya dua kamar dalam
lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili rakyat
secara proporsional berdasarkan partai politik, dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) yang mewakili daerah secara proporsional berdasarkan provinsi.
d. Kekuasaan yudikatif mandiri: yaitu lembaga-lembaga peradilan yang
bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak lain dalam menjalankan
fungsi-fungsi peradilan, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK),
Komisi Yudisial (KY), dll.
Tujuan-tujuan negara Indonesia dapat dilihat dari pembukaan UUD
1945 yang menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam tata
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan-tujuan negara Indonesia juga dapat dilihat dari alinea keempat Pancasila
yang menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
2.
Fungsi
Negara
Negara dibentuk atas dasar latar belakang dan kondisi tertentu.
Oleh karena itu, pembentukan sebuah negara memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut :
Negara berkerwajiban untuk melindungi rakyat, wilayah, dan
pemerintahannya dari segala ancaman dan gangguan yang berasal dari internal
atau eksternal.
b.
Keadilan
Negara berkewajiban untuk menegakkan aturan yang adil di muka hukum
tanpa ada diskriminasi dan kepentingan tertentu.
c.
Pengaturan
Negara perlu membuat peraturan dan undang-undang untuk melaksanakan
kebijakan serta menegakkan landasan bagi tatanan kehidupan masyarakatnya.
d.
Kesejahteraan
dan Kemakmuran
Negara berkewajiban untuk mengelola semua sumber daya yang dimiliki
dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya.
C.
Unsur-Unsur Negara
Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah
ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara. Berikut
unsur-unsur sebuah negara :
1.
Wilayah
(Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu
wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga
udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara
batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
a. Batas
alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam
adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
b. Batas
buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah
tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
c. Batas
astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini
berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara
kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat -
141 derajat BT.
d. Batas
perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi
hukum laut internasional.
2.
Rakyat
atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat
atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah
kumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama
berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan pengertian penduduk adalah
semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara.
Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap)
maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti
wisatawan asing, tamu negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan
warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum
dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga
negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari
bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan
negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3.
Pemerintah
yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara
yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini
memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu
kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan
melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh,
yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan
ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam
:
a. Dalam
arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh Lembaga-lembaga negara
dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b. Sementara
dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan
eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan
pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat
Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil
Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus
ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi
satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara
lain.
4.
Pengakuan
dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin
berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis
pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
a.
Pengakuan
secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang
berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
b. Pengakuan secara de yure, yang memiliki arti sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan
de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de
yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet
secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada
tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep negara adalah suatu pemahaman atau pandangan mengenai
hakikat, ciri-ciri, dan karakteristik negara sebagai suatu organisasi politik.
Konsep negara dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang, paradigma, atau
teori yang digunakan untuk menganalisis negara. Negara merupakan sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang berwenang mengatur hal-hal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta berkewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara adalah suatu cita-cita atau arah yang ingin dicapai
oleh negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tujuan negara dapat
bersifat umum atau khusus, tergantung pada visi, misi, atau ideologi yang dianut
oleh suatu negara. Sedangkan fungsi suatu negara adalah untuk pertahanan dan
keamanan, memberikan keadilan, membuat sebuah aturan dan perundang-undangan
serta mensejahterahkan dan memakmurkan masyarakatnya.
Dalam konteks Indonesia, ideologi negara adalah Pancasila sebagai
dasar negara, Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945) sedangkan sistem politik negara Indonesia adalah sistem presidensial yang
mana kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pemilu.
DAFTAR PUSTAKA
https://an-nur.ac.id/blog/konsep-negara-tujuan-negara-dan-urgensi-dasar-negara.html
https://tirto.id/pengertian-negara-menurut-para-ahli-unsur-fungsi-tujuannya-gwTC
https://saspiahmanajemen99.blogspot.com/2017/11/makalah-kewarganegaraan-konsep-negara.html
Komentar
Posting Komentar